Site icon KaltengPos

Baik dan Buruk bagi H Asang

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Bagai disambar petir siang bolong. Demikian yang dirasakan tim penasihat hukum H Asang, saat mendengar jawaban dari kuasa hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menyatakan belum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pernyataan belum ada penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak kuasa hukum Kejati Kalteng ketika menjawab materi gugatan pihak H Asang saat sidang praperdilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Jawaban kejati sungguh luar biasa mengagetkan kami, karena apa yang disampaikan pihak penyidik atau termohon bertolak belakang dengan peristiwa yang kita ketahui 19 Juli 2021,” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku penasihat  hukum H Asang.

Pada 19 Juli lalu pihaknya mendengar bahwa Kejati Kalteng sudah menetapkan H Asang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tembus antardesa sepanjang 43 kilometer di wilayah Katingan Hulu.

“Kami dengar dan baca di berita yang ada di berbagai media cetak maupun online yang dengan tegas  dan  jelas menyatakan H Asang sebagai tersangka,” ujar Parlin.

Atas dasar itu, jawaban dari kuasa hukum Kejati Kalteng yang menyatakan belum ada penetapan tersangka terhadap H Asang, membuat pihaknya mempertanyakan kebenaran pernyataan Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan dalam jumpa pers, yang sempat menyebut inisial AT sebagai tersangka selain HR atau Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu. Pernyataan itu pun menjadi pemberitaan pada berbagai media cetak dan online. Jadi, lanjutnya, dengan peristiwa ini bisa simpulkan, adanya cikal bakal terjadinya trial by the press.

“Ini siapa yang disalahkan? Salah kawan-kawan media atau salah narasumber yang menyampaikan?” keluh Parlin.

Pria berkacamata yang dikenal sangat gigih membela kliennya pada setiap perkara yang ditanganinya itu menyebut, apabila memang pihak Kejati Kalteng tidak pernah melakukan penetapan tersangka terhadap H Asang, seharusnya pihak Kejati segera meralat isi berita yang sudah beredar luas terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Seharusnya kalau memang tidak benar atau ada kekeliruan, ya seyogianya berita itu mereka koreksi langsung,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Parlin, meski pernyataan pihak Kejati Kalteng yang menyatakan tidak ada penetapan tersangka terhadap H Asang Trisha pada satu sisi merupakan kabar baik bagi pihaknya, tapi di sisi lain secara hukum hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Ini ada dagelan hukum, hukum dimain-mainkan, mempermainkan status orang melalui media yang diketahui oleh orang banyak,” ucap Parlin.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng menyatakan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) belum mengeluarkan surat penetapan status tersangka terhadap H Asang. Demikianlah inti jawaban atas materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, H Asang Triasha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/8).

Karena tidak adanya tindakan hukum berupa penetapan status tersangka, lanjut Zainur, maka objek perkara dari gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut secara hukum dinilai tidak ada.

Dalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa akibat dari objek perkara tersebut tidak ada, maka tidak ada hak-hak dari H Asang yang sudah dilanggar oleh pihak penyidik yang bisa menjadi alasan bagi pihak H Asang mengajukan gugatan praperadilan ini.

Pada Rabu (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah dipublikasikan melaui media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan (H Asang, red) tidak pernah diterbitkan oleh tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya. (sja/ce/ram)

Exit mobile version