Terkait Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor:360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron, serta pengunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang terkait dengan pengoptimalan penggunaan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Oleh karena itu, Bupati Kapuas meminta Satgas Penanganan Covid-19 agar melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik serta optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Melakukan Penegakkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan memberi sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut.
Kemudian, dalam surat edaran itu juga dijelaskan mengenai langkah-langkah pencegahan khususnya varian Omicron dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT/RW agar mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Serta, Dinas Kesehatan dan Instansi terkait untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat dengan memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), memperkuat kapasitas rumah sakit dan melakukan deteksi dini dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI. (hmskmf/ans/ko)