PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palangka Raya diperpanjang atau kembali berlanjut hingga 20 September mendatang.
“Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 40 tahun 2021, yang menyatakan beberapa daerah PPKM level empat kembali diperpanjang masa penerapannya,” terang Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media, Selasa (7/9).
Dijelaskannya, di dalam Inmendagri tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalteng tepatnya Kota Palangka Raya. “Isi aturannya tetap sama dengan PPKM sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” kata Fairid.
Lebih lanjut Fairid mengatakan, memang ada sedikit penyesuaian pada hal kegiatan olah raga dimana sebelumnya hanya diberlakukan pembatasan jumlah maksimal orang yang berolahraga saja, nantinya ada pembatasan jamnya juga.
Adapun indikator Kota Palangka Raya masih dinyatakan PPKM level empat adalah, aktivitas tracing di Kota Cantik masih dirasa kurang oleh pemerintah pusat. Sehingga diperlukan pola tracing yang lebih optimal lagi.
“Untuk masalah tracing, saya beserta seluruh jajaran Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, RSUD Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat internal dengan harapan melakukan tracing yang lebih aktif lagi,” ungkap Fairid.
Setelah rapat tersebut Fairid meminta agar tim tracing Kota Palangka Raya bisa lebih aktif lagi dan lebih optimal lagi dalam melakukan upaya tracing. “ Minggu ini saya harap tim tracing bisa memaksimalkan kinerjanya,” tutupnya. (ahm/ans)