Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Harga Pupuk Naik karena Tambahan Ongkir

PALANGKA RAYA-Sejumlah petani di kawasan pengembangan food estate menyayangkan naiknya harga jual pupuk yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Keluhan para petani ini akhirnya mendorong pemerintah dan kepolisian turun tangan menindaklanjuti dan memastikan kebenaran di lapangan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti melalui Kepala Seksi Pupuk dan Alsin Dardiansyah mengatakan, terkait informasi soal kenaikan harga pupuk di wilayah food estate, pihaknya telah merespons dengan menurunkan tim ke lapangan dan mendatangi langsung kios/toko pengecer.

“Jadi intinya itu kurang sosialisasi antara pemilik kios/toko pengecer dengan para petani, karena HET itu pada dasarnya hanya sampai di gudang kios/toko pengecer,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (7/10).

Apabila pihak pemilik kios/toko pengecer yang mengantar langsung pupuk ke rumah-rumah petani, tentu dikenakan sewa atau ongkos kirim. Dan itu tergantung kesepakatan. Namun karena tidak ada sosialisasi, maka dianggap ada kenaikan harga pupuk di atas HET. Sebaliknya jika para petani yang mengambil sendiri pupuk di kios/took pengecer, maka harga jual pupuk sesuai HET.

Baca Juga :  Perdie Lantik 110 Jabatan

“Selama ini pemilik kios/toko pengecer yang mengantar pupuk ke petani atau kelompok tani, tetapi ada yang tidak tahu bahwa HET itu berlaku hanya di kios/toko, kelompok yang lain tidak ada yang protes terkait harga ini, karena mereka tahu bahwa HET hanya sampai di kios, jadi persoalan ini lebih pada kesalahan komunikasi,” ucap Dardi.

Alsin menegaskan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan dinas pertanian terkait semestinya gencar melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman antara penjual/pengecer pupuk dengan para petani. Terkait permasalahan yang muncul belakangan ini, ia menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, yang melapor soal kenaikan harga pupuk sudah membuat surat pernyataan bahwa laporan mereka tidak benar.

Baca Juga :  Babinsa Pastikan Wilayah Aman

“Prosedur pendistribusian itu dari produsen ke distributor, kemudian dari distributor ke gudang kios/toko pengecer, barulah pendistribusian dilanjutkan ke petani,” bebernya.

Seperti diketahui, petani di kawasan food estate Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sedang tidak baik-baik kondisinya. Garda terdepan dalam menyediakan pangan ini butuh perhatian dari pemerintah. Itu menyusul mahalnya harga pupuk subsidi di kios/toko pengecer. Harga yang dijual ke petani dinilai tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya soal HET yang dikeluhkan petani, tapi juga pendistribusian pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang terlambat. Hal ini membuat petani mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan mengatasi keluhan mereka. Pasalnya, jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan memengaruhi hasil tanam tahun ini.

PALANGKA RAYA-Sejumlah petani di kawasan pengembangan food estate menyayangkan naiknya harga jual pupuk yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Keluhan para petani ini akhirnya mendorong pemerintah dan kepolisian turun tangan menindaklanjuti dan memastikan kebenaran di lapangan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti melalui Kepala Seksi Pupuk dan Alsin Dardiansyah mengatakan, terkait informasi soal kenaikan harga pupuk di wilayah food estate, pihaknya telah merespons dengan menurunkan tim ke lapangan dan mendatangi langsung kios/toko pengecer.

“Jadi intinya itu kurang sosialisasi antara pemilik kios/toko pengecer dengan para petani, karena HET itu pada dasarnya hanya sampai di gudang kios/toko pengecer,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (7/10).

Apabila pihak pemilik kios/toko pengecer yang mengantar langsung pupuk ke rumah-rumah petani, tentu dikenakan sewa atau ongkos kirim. Dan itu tergantung kesepakatan. Namun karena tidak ada sosialisasi, maka dianggap ada kenaikan harga pupuk di atas HET. Sebaliknya jika para petani yang mengambil sendiri pupuk di kios/took pengecer, maka harga jual pupuk sesuai HET.

Baca Juga :  Perdie Lantik 110 Jabatan

“Selama ini pemilik kios/toko pengecer yang mengantar pupuk ke petani atau kelompok tani, tetapi ada yang tidak tahu bahwa HET itu berlaku hanya di kios/toko, kelompok yang lain tidak ada yang protes terkait harga ini, karena mereka tahu bahwa HET hanya sampai di kios, jadi persoalan ini lebih pada kesalahan komunikasi,” ucap Dardi.

Alsin menegaskan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan dinas pertanian terkait semestinya gencar melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman antara penjual/pengecer pupuk dengan para petani. Terkait permasalahan yang muncul belakangan ini, ia menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, yang melapor soal kenaikan harga pupuk sudah membuat surat pernyataan bahwa laporan mereka tidak benar.

Baca Juga :  Babinsa Pastikan Wilayah Aman

“Prosedur pendistribusian itu dari produsen ke distributor, kemudian dari distributor ke gudang kios/toko pengecer, barulah pendistribusian dilanjutkan ke petani,” bebernya.

Seperti diketahui, petani di kawasan food estate Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sedang tidak baik-baik kondisinya. Garda terdepan dalam menyediakan pangan ini butuh perhatian dari pemerintah. Itu menyusul mahalnya harga pupuk subsidi di kios/toko pengecer. Harga yang dijual ke petani dinilai tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya soal HET yang dikeluhkan petani, tapi juga pendistribusian pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang terlambat. Hal ini membuat petani mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan mengatasi keluhan mereka. Pasalnya, jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan memengaruhi hasil tanam tahun ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/