Site icon KaltengPos

Sidang Perdana Mantan Direktur PDAM Tanpa Didampingi Pengacara

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas Agus Cahyono mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis (7/10) digelar sidang perdana dugaan tipikor terkait dana penyertaan modal tahun anggaran 2016-2018 yang dikelola perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Sidang perdana yang dipimpin Alfon SH selaku ketua majelis hakim ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Diawali dengan pertanyaan dari ketua majelis hakim kepada terdakwa Agus Cahyono terkait kondisi kesehatannya saat itu. “Gimana Pak Agus, apakah Bapak sehat dan bisa mengikuti sidang?” tanya hakim Alfon.
“Sehat yang mulia,” jawab Agus Cahyono yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kemudian majelis hakim bertanya lagi, apakah Agus Cahyono memiliki penasihat hukum yang akan mendampinginya selama agenda persidangan. Agus menjawab kalau dirinya tidak memiliki penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan tersebut. Hakim Alfon pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk PN Palangka Raya pada sidang berikutnya.

“Nanti kami tunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Bapak, Bapak nanti bisa mempelajari dakwaan ini bersama penasihat hukum,” ujar ketua majelis hakim dan dibalas dengan anggukan kepala oleh Agus Cahyono sebagai tanda setuju. Selanjutnya hakim memeriksa identitas terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara. Setelah itu ketua majelis hakim bertanya lagi kepada Agus Cahyono, apakah sudah menerima dan membaca salinan surat dakwaan yang diberikan pihak JPU.

“Saya belum menerima surat dakwaan, yang ada pada saya cuman surat penetapan,” tutur Agus.

Agus Cahyono sempat bertanya kepada petugas rutan terkait keberadaan berkas dakwaannya itu. Seorang petugas rutan membenarkan keterangan Agus bahwa belum ada berkas salinan dakwaan untuk Agus yang dikirim pihak kejaksaan.

“Sesudah kami cek, memang tidak ada berkas dakwaan atas nama Agus Cahyono,” kata petugas rutan kepada ketua majelis hakim.
Hakim pun bertanya kepada JPU yang dalam sidang kali ini diwakili Alfian Fahmi, SH dari Kejari Kapuas. “Bagaimana ini Pak Jaksa, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan. Seharusnya itu sudah diberikan ke terdakwa,” ucap Alfon.

Alfian terlihat terkejut dan kebingungan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan salinan surat dakwaan tersebut dan menitipkannya kepada petugas rutan untuk diberikan kepada Agus Cahyono.

Akhirnya ketua majelis hakim pun memutuskan agenda sidang terkait pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dengan meminta agar jaksa segera memastikan salinan surat dakwaan itu segera diterima oleh terdakwa. Alfian pun menyanggupi.

Tibalah waktu pembacaan dakwaan dari jaksa untuk Agus Cahyono. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agus Cahyono dengan dua dakwaan alternatif, yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Disebutkan juga bahwa Agus Cahyono pada sejak 2016 hingga 2018 menjabat kepala subseksi perencanaan di PDAM Kapuas dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyelewengan terhadap dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas yang disetor ke PDAM selama tiga tahun (2016, 2017, dan 2018).

Terdakwa membuat sejumlah proyek pekerjaan fiktif di PDAM Kapuas, yang sebenarnya pekerjaan itu sudah dikerjakan atau ternyata tidak ada pengerjaannya.
Selain itu, bersama dengan Widodo selaku mantan direktur PDAM Kapuas kala itu, Agus dituduh telah melakukan sejumlah penyelewengan dana dengan membuat anggaran pengeluaran fiktif terkait pembelian barang dan peralatan untuk sejumlah proyek pekerjaan dan pengeluaran fiktif pada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan PDAM kapuas.
Dana hibah penyertaan modal dari Pemkab Kapuas itu seharusnya digunakan oleh pihak PDAM untuk pemasangan jaringan pipa program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

Adapun rincian besaran dana hibah yang diserahkan Pemkab Kapuas ke pihak PDAM untuk program SRMB itu, pada tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 sambungan rumah, tahun 2017 senilai Rp3 miliar untuk 1.000 SR, ditambah pengganti dana talangan PDAM Kapuas untuk program SR tahun 2014 sebesar Rp1.569.000.000, dan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar untuk 1.000 SR.

“Akibat sejumlah penyelewengan dana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp7.418.444.650,00,” sebut Alfian. Jaksa menyebut bahwa kerugian negara tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu, terdakwa Agus Cahyono sebagai seorang pegawai PDAM Kapuas dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

“Pegawai (PDAM) dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, daerah, atau negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian di PDAM,” ujar jaksa.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa Agus Cahyono, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dengan mengajukan pleidoi. “Tidak ada keberatan yang mulia,” jawab Agus singkat. Akhirnya ketua majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan kasus korupsi tersebut pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (sja/ce/ala)

Exit mobile version