PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun di bidang Perdata dan TUN. MoU ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, S.H., M.H. dan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Fachruddin, , Rabu (9/2).
Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan atas MoU yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh kedua instansi ini. Sehingga apapun berkaitan dengan masalah hukum, Kejaksaan akan memberikan pendampingan, baik dalam kasus penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara. Nantinya setelah dilakukan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSUD Sultan Imanuddin kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam kaitannya dengan permasalahan Perdata dan TUN yang dihadapi oleh RSUD Sultan Imanuddin.
“Kami tinggal menunggu SKK untuk melakukan pendampingan ataupun bantuan hukum nantinya. Semoga apa yang kami berikan ini bisa memberikan yang terbaik,”ucapnya.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun dr Fachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Kobar. Karena bisa terus menjalin sinergi untuk membantu dan memberikan bantuan hukum. Dan terbukti dengan menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dalam hal pendampingan hukum.
“Kami berharap adanya pendampingan ini bisa diingatkan dan selalu dibimbing dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Supaya kinerja RSSI bisa lebih maksimal,”pungkasnya.(son/ko)