KUALA KAPUAS – Diam-diam penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu Desa di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Perkara tersebut terus berlanjut, setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penyelidik.Informasi didapatkan dalam gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp tentang perkara apa, modusnya bagaimana, dan di desa mana, masih enggan berkomentar banyak.”Iya benar,” katanya, Selasa (9/11).
Amir menambahkan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021, saat ini telah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada hari Senin tanggal 08 November 2021.”Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja” pungkasnya. (alh/ala)