KUALA KURUN-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi Juang mengingatkan semua perusahaan besar swasta (PBS) yang melintasi ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat agar melaksanakan kesepakatan yang telah tercapai antara Bupati Jaya S Monong dan masyarakat, di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1) lalu.
“Menanggapi hasil kesepakatan antara bupati dan masyarakat Kabupaten Gumas pada saat aksi blokade jalan 5 Januari 2022 lalu, saya mengingatkan semua PBS agar melaksanakan kesepakatan tersebut,” ucapnya melalui pesan whatsaps, Jumat (7/1).
Politikus Partai NasDem ini menuturkan, kesepakatan yang dimaksud yakni PBS segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak. Saat proses perbaikan, ujar dia, PBS tidak dulu melakukan aktivitas pengangkutan hasil produksi dengan melintasi ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas dan selanjutnya PBS harus memperhatikan muatan dan dimensi kendaraan angkutan.
Kemudian, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, PBS juga harus segera memproses pembuatan jalan produksi sendiri.
“Saya ingatkan jangan sampai melanggar kesepakatan tersebut, karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti di lapangan,” tegasnya.
Jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut artinya mereka tidak menghormati Bupati dan seluruh masyarakat, sehingga mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Kabupaten Gumas dan berhenti saja melakukan investasi. (okt/uni/ko)