KUALA KURUN –Pemkab Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan kerja (kunker) Pemkab dan DPRD Lamandau di Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun. Pertemuan ini untuk sharing tentang pengelolaan dan pengembangan Tahura Lapak Jaru di Kabupaten Gumas.
Kunker dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lamandau Vatrean Esaie dengan anggota Abdul Hamid, Bakar Sutomo, Pangihutan Samosir, Eger E Guna, Siti Hajar, Asisten I Setda Lamandau Loderman, Sekretaris DPRD Yuano, Kepala Dinas DLH Sunarto dan Kepala Dinas Pariwisata Meigo.
”Kami berterima kasih dan sangat menyambut baik kunker ini, karena dapat dijadikan sebagai momentum saling berbagi informasi, inovasi, wawasan, dan pengetahuan belajar, demi perbaikan serta kemajuan bersama dalam rencana pengelolaan tahura,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten I Lurand, Senin (8/2).
Dia mengatakan, Tahura Lapak Jaru dapat mendukung visi misi dan program unggulan Gumas yakni smart tourism, sehingga menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersinergi dengan pembangunan daerah, dan memberikan dampak menguntungkan bagi seluruh masyarakat.
”Dengan kunker akan menambah wawasan dan pengetahuan terkait pengelolaan dan pengembangan tahura. Selain itu, menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan menjalin persahabatan antara kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Gumas Yohanes Tuah menjelaskan, kawasan konservasi Tahura Lapak Jaru memiliki luas 4.117,30 hektare. Tujuannya untuk melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta ekosistem yang merupakan kekayaan alam, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
”Untuk penganggaran dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Gumas dan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) di bidang Kehutanan,” ujarnya.
Dia menuturkan, Tahura Lapak Jaru adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemkab Gumas telah menetapkan penunjukkan kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 130 tahun 2007, dan dikelola oleh DLH Kabupaten Gumas pada waktu itu.
”Kemudian pada 2011, Pemkab menetapkan kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 243 tahun 2011 tentang Penunjukkan Kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura,”pungkasnya.(okt/pk)