SAMPIT– Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) sedang menelusuri dugaan aktivitas galian C yaitu penambangan tanah merah di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, yang diduga ilegal.
Aktivitas penambangan tanah timbunan itu mencuat ke publik setelah adanya tim mendatangi lokasi dan memerintahkan menghentikan penambangan karena diduga illegal. Tim tersebut dikabarkan turun langsung karena mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga tanpa izin.
Bupati Kotim H Halikinnor ditanya terkait aktifitas galian C yang diduga ilegal itu mengatakan, mendapat informasi terkait masalah itu dan sudah memerintahkan tim Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam dan Camat setempat untuk mengecek ke lapangan.
“Sesuai ketentuan perizinan tambang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemkab tidak mengeluarkan izin lagi. Kalau ada aktivitas tambang segera laporkan, apalagi diduga ilegal,” ucapnya Selasa (9/3)
Dia akan segera menyurati seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk memantau aktivitas usaha di wilayah masing-masing, karena selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau. Hal ini sebagai antisipasi adanya kegiatan ilegal.
“Saya juga mengingatkan camat, lurah dan kepala desa jangan diam apabila mengetahui ada aktivitas usaha mencurigakan, karena selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah berhak menanyakan legalitas usaha seperti perizinan,” tegasnya.
Saat ini, kegiatan itu dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi banyak pohon yang dikorbankan oleh aktivitas penambangan tanah merah tersebut.
Lokasinya sangat dekat dengan jalan raya dan kegiatan ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan pemerintah desa setempat tidak mengetahui legalitas aktivitas penambangan itu karena sudah ada sejak sebelum mereka menjabat, dan mereka menilai wajar aparat bertindak kalau aktivitas itu ternyata ilegal.(bah/pk)