BANJARMASIN – Petahana Sahbirin Noor sekali lagi membuktikan kemenangannya. Sempat tertingal 22 ribu suara lebih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dia akhirnya bisa membalik perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub kemarin.
Hitung cepat dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyatakan, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul signifikan dengan perolehan suara sekitar 66,98 persen. Sementara pasangan Denny Indrayana – Difriadi dengan memperoleh suara sekitar 33,02 persen pada PSU dengan margin of error sebesar 1,42 persen.
Divisi komunikasi dan media Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat mengatakan, perolehan suara pasangan Sahbirin Noor – Muhidin pada PSU kemarin sekitar 115.861 sampai dengan 120.895 suara. Sementara perolehan suara pasangan Denny Indrayana – Difriadi berkisar 55.851 sampai dengan 60.885 suara.
“Jarak antara batas bawah suara Sahbirin Noor – Muhidin dengan batas atas suara Denny Indrayana – Difriadi sebesar 54.975, signifikan melampaui selisih keunggulan pasangan Denny Indrayana – Difriadi, 22.262 suara,” terangnya.
Dari hasil hitung cepat pihaknya, pasangan Sahbirin-Muhidin memenangi di tiga kabupaten dan kota pelaksana PSU. Untuk di Kabupaten Banjar yang terdapat lima kecamatan pelaksana PSU, pasangan Sahbirin-Muhidin memperoleh 66,82 persen. Sementara Denny-Difri 33,18 persen.
Tak hanya di Kabupaten Banjar, Sahbirin-Muhidin juga menguasai perolehan suara di Kota Banjarmasin, yakni di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan perolehan 65,62 persen. Sedangkan Denny-Difri memperoleh sebesar 34,38 persen. Hasil signifikan perolehan suara Sahbirin-Muhidin juga didapat di Kecamatan Binuang, Tapin. Pasangan ini mendapat 92,9 persen, sedangkan Denny-Difri hanya memperoleh 7,1 persen.
Sementara, dari real count KPU Kalsel sampai pukul 21.00 Wita kemarin, pasangan Sahbirin-Muhidin juga mengungguli rival mereka. Sama seperti lembaga survei Indikator, Sahbirin-Muhidin juga unggul di tiga daerah pelaksana PSU.
Contohnya di Kabupaten Banjar dari lima kecamatan pelaksana PSU, Sahbirin-Muhidin unggul 67.622 suara. Sedangkan Denny-Difri memperolah suara sebanyak 33.384 suara. Sementara, di Banjarmasin Selatan, pasangan Sahbirin-Muhidin juga unggul telak dengan perolehan sebanyak 45.687 suara, sedangkan Denny-Difri di sini memperoleh suara sebanyak 24.051 suara.
Di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin juga menjadi lumbung suara bagi pasangan Sahbirin-Muhidin. Mereka memperoleh suara sebanyak 9.831. Sedangkan Denny-Difri hanya memperoleh suara sebanyak 1.035 suara. Menurut Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, hasil hitungan dari aplikasi Sirekap tersebut akan disandingkan kembali dengan rekapitulasi berjenjang mulai kecamatan yang akan dilakukan sejak hari ini sampai 14 Juni mendatang.
“Baru nanti rekap di tingkat kabupaten setelah itu sampai 10 hari kedepan yang akan dilanjutkan kembali di tingkat provinsi,” terang Hatmi kemarin.
Sementara, Muhidin tampak semringah ketika mengetahui perolehan suara kemarin. Tak banyak berbicara, dia hanya mengucap syukur dan berterimakasih kepada masyarakat yang memilih dia bersama Sahbirin Noor. “Alhamdulillah kami unggul sekitar 20 ribu suara lebih. Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan masyarakat Kalsel,” ucapnya.
Menanggapi perhitungan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 H Denny Indrayana – Difriadi (H2D) blak-blakan ingin membawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi.
Dia mengungkapkan, gugatan ke MK mereka tempuh demi memperjuangkan amanah masyarakat sampai titik peluh penghabisan.”Mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami, dengan suara yang sangat besar. Maka kami memilih untuk terus. Artinya membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ujar Denny dalam konferensi pers di kediamannya di Banjarbaru, Rabu (9/6) sore.
Selain itu, dia mengungkapkan pilihan ke MK juga sebagai bentuk kontribusi mereka dalam menjaga suasana Kalsel tetap kondusif dan aman. “Karena kami tidak memilih langkah non hukum. Kami memilih langkah-langkah hukum agar masyarakat Kalsel bisa melihat prosesnya dengan transparan,” ungkapnya.
Atas keputusan itu, Denny meminta maaf kepada masyarakat Kalsel, karena lagi-lagi memperpanjang proses pemilihan Gubernur Kalsel. “Kami minta maaf, mohon izin, karena ini memperjuangkan prinsip haram menyarah waja sampai kaputing. Akan kami tuntaskan,” katanya.
Namun dia menyampaikan, gugatan kedua ini menjadi yang terakhir. Sehingga, apapun putusan MK nanti pihaknya akan menghormatinya. “Setelah proses MK, tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan,” ucapnya.
Sehingga, gugatan ke MK yang kedua ini kata dia menjadi ikhtiar mereka yang terakhir untuk menjaga amanat rakyat di pundaknya.
“Berulang kali kami mengatakan, kami akan menjaga amanat rakyat. Tidak ada transaksi apapun. Suara rakyat harus dihormati, opsi berjuang ke MK juga dibolehkan oleh perundang-undangan,” paparnya.
Karena proses pilkada belum usai, Denny mengimbau agar seluruh pendukungnya selalu menjaga suasana Banua tetap kondusif dan damai. “Jangan terpancing dengan tindakan atau langkah yang dapat mengganggu suasana Kalsel,” imbaunya.
Terakhir, dia mengucapkan terima kasih kepada semua relawan, masyarakat dan awak media karena hampir dua tahun turut menyemangati H2D. “Secara substantif kita sudah menunjukkan bahwa politik jujur bukan mustahil,” pungkasnya. (mof/ris/by/ran/kpg)