PALANGKA RAYA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya memiliki beragam layanan publik mulai dari layanan perbankan, layanan perpajakan sampai dengan layanan administrasi kependudukan. Berkaitan layanan pajak, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk bisa membayarkan pajaknya di layanan MPP huma betang yang sudah mulai beroperasi pada 30 Desember lalu.
Dikatakannya, layanan pajak di MPP ini cukup cepat dan mudah. Mulai dari layanan permohonan wajib pajak sampai dengan layanan pembayaran pajak, terlebih lagi untuk penyetoran pembayar pajak saat ini cepat. Dikarenakan, di MPP saat ini sudah memliki dua layanan perbankan yang mempermudah para wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya secara cepat, mudah dan secara real time melakukannya hanya disatu tempat.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya bayar dan urus pajak serta retribusinya di MPP Huma Betang dan rasakan layanan keramahan, kemudahan dan cepat di MPP ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (10/1).
Adapun jenis layanan pajak yang dilayani di MPP adalah layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang terdiri dari layanan pendaftaran, mutasi, pemecahan, penggabungan, pembetulan, keberatan dan pelayanan pengurangan objek pajak.
Selain itu ada juga layanan berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelayanan perforasi sarana benda berharga, pelayanan pendaftaran pajak daerah, pelayanan konsultasi pajak daerah dan layanan pembayaran pajak daerah.
“Kita telah menyediakan layanan publik layanan lengkap dan prima yaitu MPP Huma Betang ini, dan saya harap apa yang sudah di upayakan oleh pemerintah bisa manfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya. (ahm/uni)