Site icon KaltengPos

Pejabat yang PindahWajib Serahkan Aset

Bupati Mura, Perdie M Yoseph melakukan penandatangan dalam pelantikan pejabat lingkup Pemkab setempat, pekan lalu

PURUK CAHU-Pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah undang-undang ataupun peraturan pemerintah, wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah. Terutama yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph terkait menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi sembilan orang pejabat eselon dua yang mendudu-ki jabatan baru.

Diutarakan Perdie, bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas, dan fungsional yang sudah mengikuti pelantikan, terutama sembilan orang pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah UU ataupun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah.

“Aset yang dimaksud yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya,” kata bupati sebelum di acara pelantikan ja-batan lingkup Pemkab Mura, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini upaya pemerintah daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

“Jadi bagi para pejabat khususnya ASN tanpa terkecuali, jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset ataupun barang milik pemerintah daerah yang digunakan sebelumnya ditempat tugas yang lama,” tegas Perdie.

Bupati alumni STPDN angkatan I Provinsi Kalteng ini juga mengingatkan, bagi setiap perangkat daerah baik dinas, kantor, dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan serta menata kembali lingkungan gedung kantornya.

“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” tukasnya. (dad/ko)

Exit mobile version