KUALA KAPUAS-Aktivitas warga di dua kabupaten di Kalteng dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dua daerah tersebut adalah Kapuas dan Kotawaringin Barat (Kobar). Hal tersebut guna menekan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini melonjak.
“Kami dari Polres Kapuas akan melakukan pembatasan, dan penyekatan mobilisasi warga di dalam Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (11/8).
Kapolres menjelaskan, ada 15 ruas jalan yang akan dibuka tutup atau disekat. “Pada pembatasan PPKM level 4 banyak jalan di kabupaten Kapuas ditutup, dan disekat yaitu 15 jalan,” jelasnya.
Terutama Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Barito, Jalan Keruing, Jalan Tambun Bungai, Jalan Patih Rumbih, Jalan Ahmad Yani, Jalan Melati, Jalan Seroja, Jalan Teratai, Jalan Mawar, Jalan Sumatra, Jalan Simpang Bundaran Kecil.
“Bagi masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan diatas Pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua pada petugas di lapangan. Tentu harapan kita masyarakat tetap dirumah saja,” ujarnya.
“Dengan itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali kerumah masing-masing, dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi,” tambahnyanya.
Kapolres mengungkapkan, sudah diatur intansi mana yang diperbolehkan buka 24 jam, yakni hanya rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko obat. Sedangkan untuk sektor usaha lain hanya diperkenankan sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.
Sebelumnya, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membenarkan, adaa penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas dan ada pemeriksaan terhadap orang melintas jalur yang disekat dan hal ini sudah dirapatkan.
“Iya sudah ada rapat di Kodim dengan Pasi Ops Kodim 1011/Klk, Kabag Ops Polres Kapuas, Dishub Kapuas dan Pol PP dan Damkar, maka Rabu (11/8) pukul 14.00 WIB apel tanda dimulai giat penyekatan dalam kota,” ucapnya.
Sementara itu di Kobar, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ada juga beberapa ruas jalan yang dilakukan pembatasan dan penyekatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat khususnya pada malam hari.
Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto, mengatakan, penyekatan ruas dalam kota di Kecamatan Arut Selatan terbagi atas tiga termin mulai dari Bundaran Pancasila dan seluruh akses yang menuju Bundaran Pancasila dari Jalan HM Rafi’i dilakukan penyekatan di depan kantor Bappeda. Sedangkan untuk Pasar Palagan Sari di sekat di Jalan Pemuda, Jalan Malijo di sekat arah Jalan Iskandar, Jalan Iskandar di sekat juga di depan kantor Unit Tractor tepat jalan keluar jalan S Parto Utomo, Jalan Malijo akan dilakukan penyekatan di depan Kafe’i yang tembus ke arah jalan Bundaran Pancasila.
“Kami akan tutup semua jalan pada jam yang telah ditentukan termasuk beberapa jalan tikus. Kami akan berikan penjagaan dengan ketat,”katanya.
Sementara untuk di Jalan Iskandar dari arah Pasir Panjang menuju ke Bundaran Pancasila dilakukan penyekatan di Penggal Jalan dekat SPBU. Jalan Ahmad Wongso, Jalan Pramuka, Jalan Bhayangkara yang mau masuk ke Bundaran Pancasila disekat di bundaran Pramuka. Untuk di wilayah Pasar Indra Sari, dari Jalan Pangeran Antasari di sekat di Simpang Rangga Santrek. Di Bundaran Tugu Adipura disekat di turunan tugu bawah, Jalan PRA Kesumayudha. Bundaran Misbar disekat serta Simpang Empat Bantilan Jalan Matnoor arah ke Bundaran Tudung Saji. Untuk masyarakat yang datang dari arah Kumai menuju Pangkalan Bun, masih dilakukan evaluasi, direncanakan ada dua titik yaitu penyekatan tepat di Bundaran Orang Utan.
“Bagi yang datang dari Kumai ke Pangkalan Bun diarahkan ke Jalan Pasar Larya atau balik arah atau di Jalan Utama Pasir Panjang Simpang Jalan Pramuka. Terakhir, penyekatan dari arah Pangkalan Lada, Pangkalan Lima menuju Pangkalan Bun, dilakukan penyekatan di Bundaran Ban, antisipasi penumpang masuk Natai Baru,” ucapnya.(alh/son/uni)