Site icon KaltengPos

Wali Kota Klarifikasi ke Ombudsman, Terkait Permasalahan yang Dilaporkan Masyarakat

VERIFIKASI: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerima kunjungan dari ombudsman Provinsi Kalteng, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/8). (FOTO:HUMAS UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA – Setelah menghadiri acara penandatanganan komitmen pembatasan kantong plastik oleh pelaku usaha secara virtual, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerima kunjungan dari Ombudsman perwakilan Provinsi Kalteng.

Kedatangan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng yang dipimpin langsung oleh  Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum ini, adalah dalam rangka klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

Dimana, dalam kegiatan klarifikasi tersebut dirinya menyampaikan dan memaparkan fakta – fakta dan data – data terkait adanya laporan masyarakat. Sehingga tidak menyebabkan kesalah pahaman lebih lanjut.

“Saya menghormati adanya laporan dari Ombudsman Provinsi Kalteng, semoga pihak Ombudsman bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik, benar dan juga lancar,” ujar Fairid kemarin.

Lanjutnya, untuk terkait penanganan laporan tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi. Dimana nantinya klarifikasi – klarifikasi lanjutan lainnya yang sesuai dengan dasar hukum dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja ombudsman.

Dari hasil klarifikasi – klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi semacam kajian dan dari kajian tersebut nantinya disusun lebih lanjut menjadi sebuah Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP) dari ombudsman.

Di tempat yang sama Kepala Ombudsman Kalteng menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Wali Kota Palangka Raya yang telah menerima dan memberikan klarifikasi secara jelas, terbuka dan juga santai.

“Kajian dari laporan masyarakat dan klarifikasi yang disampaikan oleh bapak Wali Kota ini masuk dalam level atau kategori sedang, sehingga dalam penyusunan kajian dan LHP nya paling lama 60 hari kerja,” tutup Raden. (ahm/ans)

Exit mobile version