TAMIANG LAYANG-Sokojo alias Pak Ambul (54) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi usai menebas korbannya Leimuno Muguk (46) yang tidak lain adalah iparnya sendiri, Minggu (10/10).
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Dusun Katambung RT 03, Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 14.30 WIB. Hal itu dipicu permasalahan tanah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Timur, Iptu Ferry Endro menyebutkan, pelaku emosi karena tanah yang dihibahkan untuk pembangunan jalan oleh ibunya tidak terealisasikan. Tidak dilakukan pembangunan diduga karena ibu pelaku termakan rayuan korban.
“Emosi, pelaku mendatangi korban dan langsung menebaskan parang ke arah kepala,” sebut kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian balakang kepala kiri bawah. Luka menganga dan banyak mengeluarkan banyak darah sehingga korban dilarikan ke RSUD Tamiang Layang.
“Sedangkan pelaku selang beberapa waktu penganiayaan dilakukan menyerahkan diri,” ucap kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti parang sepanjang 50 centimeter dan baju korban. Pihaknya juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi jika menghadapi persoalan serupa dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.(log)