PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengamankan tiga pengedar sabu, AM (47), MS (45) dan AW (29) di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kotim dan Kota Palangka Raya. Dua orang dari tiga tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Di Kabupaten Kotim, Jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan AM (47) di kediamannya di Kelurahan Baamang Tengah, pada tanggal 30 September 2021 lalu. Dari tangan AM, polisi mengamankan 229 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 36,12 gram dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat kami interogasi, ternyata AM ini baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. AM baru keluar tahun 2020 lalu setelah menjalani hukuman 6 tahun penjara karena kasus serupa. Saat kami tangkap AM sempat ingin menghilangkan barang bukti sabu dengan membuang nya dibelakang rumahnya namun berkat kesigapan anggota dilapangan barang haram tersebut berhasil kita amankan,” ungkap Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo, Senin (11/10).
Tidak berhenti sampai di situ, Ditresnarkoba pada tanggal 3 Oktober 2021 juga berhasil mengamankan dua orang di wilayah Kota Palangka Raya di sekitaran Jalan Yogyakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Kali ini MS (45) dan AW (29) menjadi target kepolisian. Di mana keduanya adalah komplotan peredaran sabu di wilayah Kota Palangka Raya. MS sendiri residivis pada kasus yang sama.
“Pertama, kami menangkap MS yang membawa sabu seberat 0,42 gram, dan ternyata MS ini sebelumnya sudah memesan sabu dengan seseorang di Banjarmasin berinisial EJ, di mana paket sabu tersebut sebanyak 2 paket dan dalam perjalanan. Kami suruh MS meneruskan transaksi tersebut di mana tersangka AW yang membawa barang tersebut milik MS,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kepolisian langsung menyusun rencana menunggu kedatangan AW yang membawa sabu seberat 2 paket tersebut. Sesampainya di tepi Jalan Adonis samad, AW langsung ditangkap. Dari tangan AW kepolisian mendapati sabu sebanyak 2 paket dengan berat 199,5 gram dan tersangka langsung diamankan.
Akibat ulah ketiganya, kepolisian menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika dengan hukuman singkat 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda Rp 10 miliar. (ena/uni)