Site icon KaltengPos

Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Berat

Sakariyas

KASONGAN-Kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Katingan menjadi perhatian Bupati Katingan Sakariyas. Secara tegas dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, agar pelaku pencabulan harus dihukum berat.

“Tindakan para pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur ini. Perbuatan pelaku merupakan sesuatu yang sangat tidak manusiawi. Apalagi terhadap anak di bawah usia 10 tahun. Ini keterlaluan sekali,” kata Sakariyas ketika diminta tanggapannya mengenai aksi pencabulan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (12/1).

Apalagi dalam kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku ayah tiri korban dan juga beberapa orang warga desa setempat.

“Kita sangat prihatin sekali dengan kejadian kasus yang seperti ini. Sebab tentu dampaknya akan sangat mengganggu psikologis anak, juga masa depannya,” ucap bupati.

Belajar dari kejadian ini, dia mengingatkan kepada seluruh orang tua yang memiliki anak. Supaya lebih hati-hati lagi, dan dijaga dengan baik. Sehingga bisa menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Sekarang ini sangat rawan sekali. Jangan sampai justru orang tua yang merusak anaknya. Inikan kurang ajar sekali. Bukannya dijaga, malah dirusak. Meskipun itu anak tiri. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya. (eri/art)

Status Tanah Harus Diselesaikan

KASONGAN-Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam melaksanakan diingatkan, agar status tanahnya harus diselesaikan terlebih dulu.

“Ini penting dilakukan. Untuk mengantisipasi munculnya masalah baru dalam melaksanakan program pembangunan. Maka bagi program pembangunan yang terkena tanah warga harus diselesaikan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (12/1).

Jangan sampai, ujar bupati, urusan tanah belum diselesaikan tetapi pembangunan berjalan. Dia tidak ingin hal demikian terjadi. Sebab ujarnya, sulit penyelesaiannya jika bangunan sudah berdiri. “Kita harap hal ini menjadi perhatian serius oleh seluruh OPD,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, agar program pembangunan juga perlu dilakukan sosialisasi dulu ke pada masyarakat. Dalam sosialisasi ini jangan sampai ada masyarakat yang tidak mengetahui rencana atau program kegiatan pemerintah.

Apalagi jika ada kaitannya dengan urusan tanah. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi yang mengklaim tanah, dengan dalih tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut. Padahal ujarnya pembangunan dilakukan di depan mata.

“Begitu bangunan mau selesai baru mau diklaim. Hal seperti ini jangan terulang lagi. Kemudian masyarakat pun juga harus proaktif. Jika merasa tidak diberi tahu, sementara kita memiliki tanah di lokasi pembangunan secepatnya disampaikan. Jangan didiamkan. Begitu bangunan selesai, baru mau diklaim,” ucapnya mengingatkan. (eri/art/ko)

Exit mobile version