PALANGKA RAYA-DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar sidang paripurna ke-9, masa persidangan I tahun sidang 2021, Senin (12/4). Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP didampingi Wakil Ketua H Abdul Razak, H. Jimmy Carter, Hj. Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, serta segenap tamu undangan lainnya.
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat paripurna ini, seperti mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kalteng, tentang Raperda Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, paripurna ini juga mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dan usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2021-2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas jawaban gubernur, baik terhadap pemandangan dan pertanyaan masing-masing Fraksi pendukung DPRD Kalteng. Apabila nantinya masih ditemukan hal-hal yang dianggap kurang jelas, akan ditindaklanjuti kembali dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan sidang sekaligus mengumumkan pemberhentian Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H.Said Ismail sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. “Selanjutnya pengusulan pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih H.Sugianto Sabran dan H.Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024,” ucap Politikus PDI Perjuangan Kalteng tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengucapkan terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng atas persetujuan raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut. Baik raperda perlindungan cagar budaya dan pengelolaan daerah aliran sungai di Kalteng sama-sama bermanfaat. Berkaitan dengan Raperda Cagar Budaya, Sugianto Sabran mengatakan pemerintah daerah akan berusaha membantu melalui penganggaran untuk pelestarian budaya, dalam rangka menarik minat wisatawan berkunjung ke Provinsi Kalteng.
“Raperda Cagar Budaya ini akan sangat berguna bagi pelestarian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk penganggaran kami upayakan bisa melalui anggaran APBD dan APBN. Kita semua wajib memperhatikan cagar budaya. Perda ini akan mewujutkan Kalteng Berkah,” ungkapnya.
Gubernur Kalteng dua periode ini menilai, cagar budaya adalah suatu nilai aset yang berharga, untuk itu keterlibatan semua elemen di dalam menjaga dan memelihara cagar budaya yang ada.
“Kami memberikan penghargaan atas sumbangsih saran dan pikiran terdahap Raperda tersebut,”ungkapnya.
Kemudian berkaitan dengan raperda pengelolaan daerah aliran sungai, gubernur mengatakan Raperda ini memiliki fungsi dalam penataaan pemukiman masyarakat di sepanjang aliran sungai. Hak dan pengelolaan DAS masyarakat tetap diperhatikan dengan tetap bersama-sama menjaga dan memelihara.
“Tentunya menyangkut saksi akan dilakukan dengan tegas dalam rangka menjaga eksosisten DAS, guna menjaga warisan bagi anak cucu. Perda ini akan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam pengelolaan DAS,”pungkasnya. (pra/uni/ko)