Site icon KaltengPos

Mantan Pegawai PDAM Dituntut 12 Bulan Kurungan

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Merio memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (12/7).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam tuntutan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman 12 bulan kurungan atau satu tahun penjara kepada terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Merio secara sah dan meyakinkan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Merio selama satu tahun.” Demikian isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Lili.

JPU beranggapan terdakwa yang diketahui merupakan mantan pegawai PDAM di Murung Raya ini terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus peminjaman uang terhadap korban Julisnister, warga Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Alfon SH selaku ketua majelis hakim menanyakan kepada Merio soal tanggapannya terhadap tuntutan jaksa.

“Saudara  sudah mendengar tuntutan tadi, apakah saudara akan mengajukan pleidoi atau mau mengemukakan sesuatu di sini,” tanya Alfon kepada Merio yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Palangka Raya.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa menyebut dirinya akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya. “Saya mengajukan pleidoi yang mulia,” ucap terdakwa.

Hakim Alfon pun memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu guna memberikan kesempatan kepada terdakwa Merio untuk menyusun pembelaannya.

“Sidang kasus ini dilanjutkan lagi pada tanggal 19 Juli dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa,” kata hakim Alfon.

Kasus penipuan ini berawal ketika Merio datang menemui  korban Julisniter di rumahnya yang beralamat di Jalan Menteng XVI, Palangka Raya. Maksud kedatangan Merio adalah untuk meminjam uang Julinister sebesar Rp55 juta.

Alasan Merio bahwa ia membutuhkan uang untuk biaya operasional kantor PDAM Murung Raya yang merupakan tempat kerjanya. Merio juga menjanjikan bahwa uang pinjaman itu akan segera dikembalikan dalam tempo satu minggu.

Percaya dengan janji tersebut, Julinister pun menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Merio.

Seminggu kemudian, Merio dan Pitria (istri) datang lagi menemui Julinister. Bukannya mengembalikan uang pinjaman, tapi justru meminjam lagi uang senilai Rp45 juta. Merio beralasan bahwa uang Rp55 juta yang dipinjam sebelumnya tak cukup untuk biaya operasional.

Agar korban percaya dan mau meminjamkan uang, Merio menjanjikan bunga sebesar 25 persen dari nilai uang yang sudah diberikan Julinister. Untuk meyakinkan korban, Merio juga menyerahkan buku tabungan bank milik istrinya dengan saldo tertera sebesar Rp187 juta.

Percaya dengan perkataan Merio, Julinister meminjamkan lagi uang sebesar Rp45 juta kepada Merio. Ditransfer melalui rekening bank milik Merio.

Sampai batas waktu pengembalian uang pinjaman yang dijanjikan, Merio tak juga kunjung memenuhi janjinya.

Ketika Julisniter berhasil menghubungi Merio, Merio justru mengatakan tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya itu. Ia juga mengaku kalau saldo bank sebesar Rp187 juta yang tertera pada buku tabungan istrinya sebagai jaminan merupakan rekayasanya.

Merio sempat meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun uang yang dikembalikan Merio kepada korban hanya berjumlah Rp20 juta. Itu pun dibayarnya secara bertahap. Karena merasa ditipu, Julinister akhirnya melaporkan Merio ke Mapolresta Palangka Raya dengan tuduhan penipuan. (sja/ce/ala)

Exit mobile version