SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ketiga desa itu adalah, Desa Eka Bahurui, Bapeang dan Pelangsian untuk periode 2021-2026. Kegiatan pelantikan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Eka Bahurui, Jumat (10/9).
“Saya meminta kepada Kepala Desa dan BPD dapat menjalin komunikasi yang baik agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Saya juga berharap harmonisasi antara Kepala Desa dan BPD lebih baik lagi agar dapat saling mengisi dan mendukung kemajuan desa,” kata Halikinnor usai melantik BPD tiga desa tersebut.
Menurutnya kinerja Pemerintah Desa juga akan lebih baik lagi lantaran telah memiliki mitra kerja yaitu BPD, dengan adanya BPD dapat berkolaborasi untuk melaksanakan pembangunan yang ada di desa, karena kalau tidak ada BPD maka pemerintahan desa tidak bisa berjalan, maka pembangunan desa juga tidak dapat dilaksanakan.
“Kita ambil contoh kalau membuat peraturan desa itu harus disetujui oleh BPD karena dia representatif dan mereka mereka merupakan perwakilan rakyat yang ada di desa, Jadi dengan saling mendukung, maka pembangunan didesa dapat terwujud,” ucap Halikin.
Ia juga mengatakan, tugas BPD adalah mengusulkan program untuk kepentingan Desa serta untuk melakukan pengawasan kinerja yang sudah disepakati bersama, karena program pembangunan desa bukan turun dari Kecamatan maupun Kabupaten, tetapi program desa adalah atas usulan dari masyarakat desa.
“BPD bertugas seperti halnya DPRD, tetapi di tingkat Desa untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap program Kepala Desa. makanya BPD dan Kepala Desa harus bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” ujar Halikin.
Dirinya juga mengharapkan pengurus dan anggota BPD yang sudah dilantik mampu bertugas dengan baik dalam menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan desanya, dan bekerja melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung-jawab sesuai fungsi dan tugasnya agar bermanfaat bagi masyarakat desanya.
“Anggota dan pengurus BPD merupakan hasil pilihan masyarakat yang dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat. Itu merupakan kepercayaan warga dan wajib diemban serta dipertanggungjawabkan,” harapnya. (bah/ans)