Sebagian besar kabupaten pun berstatus zona kuning. Meski demikian, pemerintah tetap diminta mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus selama pelaksanaan PTM terbatas. Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng dr Rini Fortina menyebut, proses belajar mengajar tatap muka langsung dibolehkan, dengan catatan dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.“Melihat tren penurunan kasu Covid-19 saat ini, PTM bisa dilakukan secara terbatas,” kata dr Rini kepada Kalteng Pos, Selasa (12/10).
Selain itu, dalam proses belajar mengajar, pihak sekolah harus bisa memilih materi pembelajaran yang tepat.Dikatakan Rini, pemerintah juga berkewajiban menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi kenaikan jumlah kasus Covid-19.
“Antisipasi yang bisa dilakukan seperti kesiapan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) lainnya,” ujar dokter yang meraih gelas master dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya. Ditambahkannya, langkah lain yang harus dilakukan adalah dengan tidak terus melakukan promosi dan edukasi berkelanjutan, untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya penularan Covid-19. Di samping itu, monitoring dan evaluasi kesehatan/surveilans serta sistem pelacakan kontak juga harus dilakukan terus-menerus.