PALANGKA RAYA-Meskipun penerapaan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah tetap memperketat pergerakan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya, mewajibkan syarat tes PCR untuk anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya menyampaikan, terkait pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan udara dan laut selama Nataru diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat terbaru.
“Pengawasan tetap dijalankan berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, baik di terminal keberangkatan atau kedatangan,” kata Kepala Subbagian Administrasi dan Umum KKP Palangka Raya Eman Prasetyo kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertera dalam SE tersebut, khusus penumpang dewasa yang sudah vaksin dosis satu dan dua, cukup melengkapi diri dengan surat keterangan rapid tes antigen dalam jangka waktu 1×24 jam. Sedangkan penumpang yang baru satu kali vaksin, wajib memiliki surat keterangan tes PCR 3×24 jam. “Untuk anak-anak berusia kurang 12 tahun, wajib PCR dengan waktu 3×24 jam,” terangnya.
Eman mengatakan bahwa KKP Kelas 3 Palangka Raya terus melakukan pengawasan terkait aturan tersebut. Pengawasan dilakukan saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang di pelabuhan maupun bandara. Menurutnya saat ini pengawasan lebih mudah dilakukan dengan tingginya penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh penumpang.
Aplikasi ini memudahkan dalam screening terkait dokumen perjalanan yang dibawa penumpang, karena adanya sistem barcode scanner.
“Kalau ada permasalahan dalam sistem aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang bersangkutan diarahkan ke petugas KKP untuk validasi kebenaran hasil rapid antigen atau PCR,” ujarnya.
Disinggung terkait penumpang yang melakukan pelanggaran dokumen perjalanan, Eman mengatakan, sejauh ini belum ditemukan. “Belum ada laporan pemalsuan dokumen seiring meningkatnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menyampaikan bahwa aturan bagi penumpang pesawat tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021.
“Vaksin dosis lengkap sesuai Adendum Surat Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.” Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Eries Hermawandi kepada Kalteng Pos, kemarin.
Ditanyakan terkait grafik penumpang yang datang maupun berangkat melalui Bandara Tjilik Riwut belakangan ini, ia menyebut belum ada peningkatan signifikan. “Rata-rata per hari 1.100 s.d. 1.200 penumpang,” sebut Aries Hermawandi.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, ketentuan utama perjalanan selama Nataru adalah wajib sudah dua kali vaksin dan mengantongi hasil tes antigen 1×24 jam (pengecualian untuk aglomerasi (kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah)), dan melakukan testing, tracing, treatment.
“Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib PCR 3×24 jam. Ketentuan itu akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Desember 2022 dan akan terbaca dengan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).
Pihaknya berharap agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama Nataru benar-benar memahami dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga perjalanan tidak terhambat.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul menyebut pihaknya belum tahu pasti soal ketentuan perjalanan anak di bawah usia 12 tahun selama periode Nataru wajib PCR.
“Saya tidak tahu pasti dasarnya mengapa satgas pusat membuat kebijakan seperti itu. Dugaan saya karena anak di bawah 12 tahun belum ada yang mendapat vaksinasi. Sementara orang dewasa yang dibolehkan menggunakan antigen adalah yang sudah dua kali mendapatkan vaksinasi,” jelasnya.
Penumpang Kapal Laut Wajib Vaksin Dosis Dua
Pemerintah pusat kini mulai menerapkan persyaratan perjalanan yang mewajibkan para pelaku perjalanan laut wajib vaksin dosis kedua. Informasi ini sudah diterima oleh KSOP Pelabuhan Sampit dan juga sudah mulai diberlakukan kepada para penumpang yang datang maupun pergi.
Kasubbag Tata Usaha Kantor KSOP Kelas III Sampit Sri Pingu mengatakan, tim KSOP Pelabuhan Sampit bersama tim KKP melakukan pengecekan kepada setiap penumpang yang datang ataupun yang berangkat. Sebagai garda terdepan berkenaan dengan pengecekan ini, KKP maupun KSOP juga terlibat memonitoring.
“Selama ini para penumpang yang datang atau pergi rata-rata sudah mengantongi vaksin dosis satu. Apabila ada yang belum vaksin, maka diarahkan untuk divaksin melalui KKP,” katanya saat dikonfirmasi Minggu sore (12/12).
Diungkapkannya, berkenaan pengetatan perjalanan selama Nataru, pihaknya sudah mengikuti apel siaga kesiapan angkutan laut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Apel itu dimaksudkan untuk memantapkan koordinasi antarpetugas instansi terkait, penyedia jasa, maupun asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan laut selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sehingga diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman.
“Dalam menghadapi Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah telah membuat kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022,” katanya, kamarin.
Kebijakan pengetatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Kondisi ini sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah. Untuk itu perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus setelah masa libur Nataru. “Pelaksanaan pengetatan periode Nataru dimulai H-8 yakni 17 Desember sampai dengan H+7 yakni 8 Januari 2022,” pungkasnya. (sja/nue/abw/ce/ala)