PALANGKA RAYA-Setelah sempat tertunda selama dua minggu akibat sakit, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara periode 2003-2008 Baslinda Dasanita menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/12). Ia dijerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pertanggungjawaban sisa dana hibah Pemilihan Bupati Sukamara 2008 dari Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada KPU Sukamara.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa Baslinda Dasanita. Terdakwa mengikuti sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Alfon, S.H., M.H. secara daring (online) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara. Tim penasihat hukumnya, Ishfi Ramadhan, S.H., H Pujiono, S.H., dan Budi Prayitno, S.H. juga mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Gomgoman H Simbolon, S.H. dan Fauzan El Amin hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Baslinda tetap bersikukuh menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi sisa dana dari dana hibah pilkada di Kabupaten Sukamara tahun 2008.
Sepanjang sidang yang berjalan hampir 1,5 jam tersebut, perempuan yang pernah tiga kali menjabat sebagai komisioner KPU Sukamara itu berkali-kali menyatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Sukamara tahun 2008, komisioner KPU hanya mengenal 3 divisi teknis untuk penyelenggaraan pemilu. “Saat itu kami hanya mengenal tiga divisi, yaitu divisi teknis penyelenggaraan pemilu, divisi logistik, dan divisi pemutakhiran data pemilu,” terang Baslinda.
Sedangkan terkait pengelolaan bidang umum dan keuangan termasuk pengelolaan keuangan dana hibah pilkada waktu itu, diserahkan sepenuhnya kepada bagian sekretariat KPU Sukamara. “Yang mengelola adalah bagian umum dan dana hibah tersebut adalah kewenangan sekretaris dan bendahara KPU,” kata Baslinda.
Disebutkannya bahwa yang menjabat sekretaris kala itu adalah Syaid Hussein, sedangkan jabatan bendahara dipegang Ahmad Syaikhu. Dikatakannya juga bahwa setiap pencairan dana hibah pilkada ditangani sekretaris dan bendahara KPU.
Baslinda mengatakan, usai seluruh tahapan Pilkada 2008 berakhir, dirinya pernah menanyakan kepada bendahara KPU terkait laporan pertanggungjawaban dana tersebut. Bendahara mengatakan bahwa laporan sudah dibuat dan diserahkan kepada pihak Inspektorat dan BPK. “Waktu itu bendahara sempat katakan kepada saya bahwa lampiran sudah disampaikan ke Inspektorat,” ujarnya.
Baslinda menambahkan, secara lisan ia pernah memerintahkan Ahmad Syaikhu selaku bendahara untuk mengembalikan sisa dana hibah dari pemda tersebut. Namun, Baslinda mengaku tidak punya bukti tertulis terkait perintah tersebut.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Alfon berapa sisa dana dari dana hibah untuk kegiatan pemilu, Baslinda menjawab tidak tahu berapa jumlah sisa dana tersebut. Jawaban itu disangsikan oleh ketua majelis hakim.
“Masa sih bu, masa sekretariat tidak melaporkan kepada ibu. Kan ibu yang menandatangani NPHD-nya,” kata hakim Alfon kepada terdakwa.
“Saya baru mengetahui soal adanya sisa dana itu setelah ada pemeriksaan oleh BPK,” jawab Baslinda.
Ketika ditanya hakim terkait bukti berupa sejumlah kuitansi dana pengeluaran yang dikeluarkan kepada sejumlah pihak, Baslinda mengaku tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa. Ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya merasa bersalah, dengan tegas Baslinda menjawab tidak. “Dalam masalah ini saya merasa tidak bersalah, yang mulia,” tegasnya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum dari pihak JPU, yang rencananya akan digelar Kamis, 6 Januari 2022.
Ditemui usai sidang, JPU dari Kejari Sukamara Gomgoman H Simbolon mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dia mengakui bahwa dalam pemeriksaaan itu Baslinda berhak untuk membela dirinya. Namun Gomgoman mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi ini, jelas tergambar jika terdakwa selaku ketua KPU tidak melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Dia tidak melaksanakan rapat plano dan tidak memberikan teguran tertulis kepada sekretaris dan bendahara untuk melaporkan adanya sisa dana, padahal itu kewajiban ketua KPU,” kata Gomgoman.
Baslinda Dasanita didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Sukamara 2008. Pihak kejaksaan mendakwa Baslinda karena tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah ke kas daerah Kabupaten Sukamara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.379.925.670,00, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas sisa dana hibah dalam Pilkada Sukamara 2008 ke kas daerah Kabupaten Sukamara. (sja/ce/ala)