PALANGKA RAYA-Sesuai yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel,) Pulang Pisau (Pulpis) dan Kota Palangka Raya. Sementara 11 daerah lainnya berstatus PPKM level 2. Terkait aturan syarat perjalanan orang, ditetapkan untuk memberlakukan syarat surat keterangan bebas Covid-19.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 ditetapkan syarat bebas Covid-19 untuk jalur udara dengan pemeriksaan PCR, sedangkan untuk perjalanan laut cukup menggunakan antigen. Namun, daerah yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, diperbolehkan menggunakan keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan antigen, baik untuk pengguna transportasi jalur udara maupun laut.
Dengan adanya aturan demikian, maka bandar udara (bandara) utama di Kalteng yakni Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya masih memberlakukan syarat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan PCR. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menyebut bahwa Pemprov Kalteng pun sudah melakukan evaluasi terkait pemberlakuan syarat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan PCR.
“Kami sudah melakukan evaluasi terakhir, dan memang jika melihat ketentuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) RI, daerah yang masih berstatus PPKM level 3 tetap menerapkan syarat wajib pemeriksaan PCR,” katanya, kemarin.
Diungkapkan wagub, pihaknya akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan menyampaikan ke pusat perihal penerapan syarat PCR untuk warga yang masuk ke wilayah Bumi Tambun Bungai ini.
“Kami berupaya sampaikan ke pusat, karena dampak diberlakukannya syarat PCR ini sangat berpengaruh,” tegasnya sembari menyebut bahwa pemberlakuan syarat PCR ini berdampak juga pada mobilisasi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan untuk keperluan usaha.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, saat ini seluruh pintu masuk Kalteng melalui jalur udara masih memberlakukan syarat PCR. Tentu hal itu wajar diberlakukan di Kalteng yang masih berstatus PPKM level 3. Di sisi lain, di wilayah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur yang berstatu PPKM level 2, bandara masih memberlakukan syarat PCR. “Intinya lebih kepada kewaspadaan dan hati-hati dengan potensi penularan Covid-19 ini,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Kalteng, termasuk pemberlakuan syarat masuk ke Kalteng melalui badara yang wilayahnya sudah berstatus PPKM level 2. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasya. (abw/ce/ala)