KUALA KAPUAS– Ditahannya Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, karena diduga melakukan pungutan Pengurusan SPT, ternyata membawa keprihatinan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang juga berasal dari Dadahup, Bendi.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan karena sudah ranah hukum, dan upaya penegakan hukum merupakan kewenangan penegak hukum, apalagi terkait dengan Tipikor. Namun dirinya tetap memberikan dukungan secara moril kepada kades, dan tetap mengacu praduga tidak bersalah sebelum ada ketetapan hukum.
“Kita tetap berikan dukungan secara moril, dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ucap Bendi, Senin (13/12).
“Kita harapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan menunggu ketetapan proses hukumnya,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini juga memberikan dukungan kepada pihak Kacabjari Palingkau yang bekerja sesuai prosedur, dan melakukan upaya persuasif maupun penindakan dalam penanganan perkara Tipikor.
“Tentu kita dukung Kejaksaan, khususnya Cabjari Palingkau melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan, dan upaya pencegahan Tipikor,” jelas Bendi.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini mengingatkan kepada kades maupun aparatur desa untuk berkerja dengan baik, dan sesuai ketentuan, agar tidak terjerat masalah hukum. “Sekarang zaman keterbukaan, dan semua bisa mengawasi, jadi berkerja lah dengan baik,” pungkasnya. (alh/ram/ko)