Site icon KaltengPos

Diputus Bersalah, PerusahaanBayar Denda Adat

Penyerahan denda adat dari perusahaan kepada warga Tumbang Baloi difasilitasi oleh DAD Mura, di Jalan Cilik Riwut Puruk Cahu, Jumat (10/12)

PURUK CAHU-Konflik PT Samudara Rezeki Perkasa (SRP) dengan kepala desa, serta ma-syarakat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) kini disudahi. Perusahaan tersebut bersedia pembayaran sanksi adat.

PT SRP diputus bersalah se-cara adat istiadat Dayak, dengan dihukum membayar denda adat sebesar Rp 921.310.000 kepada kepala kepala desa, masyarakat Desa Baloi, serta untuk membayar biaya acara palas adat.

“Setelah diputus melalui si-dang adat pada tanggal 30 No-vember 2021 lalu, PT SRP me-nyanggupi membayar denda adat dan telah dibayar pada tanggal 7 Desember serta hari ini kita salurkan sesuai dengan peruntukan dan penerimanya,” ungkap Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura, Perdie M Yoseph pada serah terima denda adat di Sek-retariat DAD Mura Jalan Cilik Ri-wut Puruk Cahu, Jumat (10/12).

Perdamaian itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Adat No-mor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021, tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.

Perdie berharap, dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP, sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, PT SRP di-denda adat yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang. Pertama, kouh adat ngoceet tana lowu Tum-bang Baloi sebesar Rp. 184.320.000 dibayar kepada masyarakat adat Desa Tumbang Baloi.

Kemudian, denda kouh non-dah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit in-gkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000, dibayar kepada ma-syarakat adat Desa Tumbang Baloi.

Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pemba-kar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo  yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000 dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.

Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangampo-roh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000 dibayar kepada masyarakat adat Desa Tumbang Baloi.

obalang janji jenjang mihi ban-tuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngon-cunit dapot makitu sebesar Rp. 161.280.000, dibayar kepada ma-syarakat adat Desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp. 725.760.000.

Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat Desa Tumbang Baloi, Rp 5.000.000, sakin/palas nyaringin tana danum Desa Tumbang Baloi sebesar Rp. 93.000.000, dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya, sesuai dengan pe-runtukannya.

Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomarud-din Hamka. Disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura Perdie M Yoseph, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana. (dad/ko)

Exit mobile version