PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 di Palangka Raya memang sudah melandai. Meski demikian, masyarakat tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, tapi masih saja ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, ada dua tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Masa PPKM, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
Tempat usaha yang dimaksud yakni O2 Kafe & Sport Bar dan Kafe Asmin Menteng. Kedua tempat hiburan malam (THM) itu melanggar batas jam operasional yang hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. “Masing-masing kami denda Rp5 juta. Untuk di O2 Kafe & Sport Bar ini, terhitung sudah tiga kali melanggar aturan,” ujar Emi, Senin (13/12).
Sanksi ketiga kalinya dilayangkan pada Minggu (12/12) dini hari WIB. Saat itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengadakan patroli dan pengawasan kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum yang dinilai rawan terjadi kerumunan massa.
Kegiatan patroli dipimpin langsung Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya Anna Menur Arum Ambarsari, bersama Letda Inf Rodiansyah selaku koordinator lapangan patrol, dan beberapa perwira pengendali dari Kejari dan Polri. Tim menyisir kafe maupun THM. Di beberapa lokasi, pihaknya memberikan imbauan kepada pengelola kafe agar bisa mematuhi jam operasional.
“Saat kami melakukan patroli dan pengawasan di O2 Kafe & Sport Bar, ternyata masih beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan ditemui pelanggaran terkait kapasitas maksimal,” sebutnya.
Di hari itu, video perkelahian di depan O2 Kafe & Sport Bar viral di media sosial. Kejadian kedua kali dalam sepekan terakhir. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa pun angkat bicara. Pihaknya telah melakukan penanganan berkaitan dengan adanya keributan tersebut.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, yaitu mengambil keterangan dari saksi maupun pemilik kafe,” kata Sandi kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Senin (13/12).
Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Pemko Palangka Raya. Apalagi di tempat yang sama sudah beberapa kali ada kejadian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemko berkaitan dengan izin dan lainnya, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan upaya pencegahan,” ujar Sandi.
Meski Kota Palangka Raya saat ini berada di PPKM level 2, tapi tetap berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengimbau kepada para pengelola kafe untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihak pengelola bisa melengkapi fasilitas tambahan seperti CCTV dan lainnya sehingga dapat memantau setiap aktivitas yang terjadi di area kafe. Pengunjung yang datang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak boleh diberi pelayanan lagi.
“Pengelola harus tegas, karena Jika sudah mabuk, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan keributan dan menganggu situasi keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Keributan dan pelanggaran yang terjadi di O2 & Sport Bar terdengar pula oleh wakil rakyat. Salah satunya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Legislator yang akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya pengelola dianggap tak taat aturan.
Jika teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera, tempat usahanya tetap beroperasi hingga larut malam bahkan mengabaikan protokol kesehatan, Sigit menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mencabut izin usaha.
“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan, kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya. (ahm/nue/ce/ram)