Site icon KaltengPos

Penumpang Palsukan Surat PCR Disidang, Ngaku Terdesak Biaya selama Karantina

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes PCR yang terungkap pada akhir September lalu mulai diadilkan. Yani yang didudukkan sebagai terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (13/12). Terdakwa dijerat pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana pemalsuan surat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah, S.H., kasus ini berawal saat terdakwa Yani berencana berangkat ke Surabaya pada 20 September 2021. Sesuai persyaratan yang diatur pemerintah, setiap penumpang pesawat harus memiliki surat keterangan hasil tes PCR 1×24 jam sebelum keberangkatan. Karena itu, pada 19 September 2021, terdakwa Yani menjalani tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) Kota Palangka Raya.

Kala itu terdakwa Yani mendapatkan hasil tes dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021. Ternyata hasil tes PCR tersebut menyatakan dirinya positif Covid-19. Terdakwa Yani terpaksa membatalkan keberangkatannya ke Surabaya karena harus melakukan isolasi mandiri (isoman) selama satu minggu.

Ternyata selama melaksanakan isoman, pria yang diketahui baru berpindah tugas dari Palangka Raya ke Surabaya ini kehabisan uang untuk biaya hidup. Bahkan untuk melakukan tes swab PCR pun, ia tidak punya uang lagi.

Sementara, ia sudah memiliki jadwal penerbangan ke Surabaya pada 26 September 2021.

“Karena terdesak kondisi, terdakwa berniat memalsukan surat keterangan hasil tes swab fastlab realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya, dengan cara mengubah hasil tes swab fastlab realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya,” kata JPU dari Kejari Palangka Raya ini.

Disebutkannya, terdakwa Yani kemudian mendatangi sebuah rental komputer di Jalan Cempaka, Palangka Raya. Di tempat itu terdakwa kemudian memindahkan file PDF surat keterangan hasil tes swab PCR Covid-19 yang ada di ponselnya ke sebuah laptop yang ada di rental komputer tersebut. Terdakwa kemudian mengedit data yang tertera di surat keterangan PCR tersebut dengan mengubah tanggal dan hasil PCR yang semula tertulis positif menjadi negatif.

Setelah mengubah data di surat PCR tersebut, terdakwa Yani kemudian mencetak surat PCR yang sudah dipalsukan itu dengan menggunakan mesin printer. Saat jadwal keberangkatan ke Surabaya tiba, terdakwa Yani kemudian membawa surat keterangan PCR palsu itu ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas di bandara mencurigai dokumen PCR yang dibawa terdakwa Yani, karena surat hasil PCR itu tidak terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketika di-scan barcode-nya, hasilnya tidak valid.

Petugas KKP kemudian memanggil personel kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang bertugas di pos keamanan  penyekatan PPKM darurat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terdakwa Yani.

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa dokumen hasil tes swab fastlab realtime PCR Covid-19 milik terdakwa Yani palsu. Ia pun kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa M Yani dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider melanggar Pasal 268 ayat (1) KUHP.

Rencananya sidang kasus pemalsuan surat PCR ini akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)

Exit mobile version