Site icon KaltengPos

Sanksi Teguran hingga Bayar Denda

PENEGAKKAN: Tim Sagtas Gabungan melakukan penindakan tempat usaha yang masih buka pada jam malam dan masih melayani pembeli makan di tempat di Jalan Yos Soedarso, tadi malam (8/7). DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Gubernur H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, yang diberlakukan sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara termasuk tiga daerah yang dilakukan pengetatan.

Selama pengetatan PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Palangka Raya mencatat ada 59 pelaku usaha yang mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis (baca di tabel). Sedangkan jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM di Lamandau mencapai ratusan, baik pelangar perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi bayar denda diterapkan kepada para pelanggar.

Pengetatan PPKM Mikro di Lamandau sudah memasuki hari ke-10 per Selasa (13/7). Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang terjaring dan diberi sanksi.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan Selasa (13/7), jumlah pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Lamandau mencapai 147 orang. Total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dengan jumlah 138 orang, sedangkan 9 pelanggar lainnya merupakan pelaku usaha,” ucap AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu (14/7).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar prokes perorangan dikenakan sanksi membayar denda Rp50.000, sedangkan pelanggaran prokes oleh pemilik usaha dikenakan denda Rp1.000.000.

Pemberian sanksi dibuat semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Apalagi saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kami dengan adanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes, bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mewacanakan perpanjangan PPKM Darurat. Menyikapi itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, perihal mekanisme perpanjangan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut, karena harus menyesuaikan kebijakan pemprov.

“Soal mobilitas aktivitas masyarakat, menurut pemantauan kami selama ini cukup menurun ya, terutama aktivitas masyarakat pada malam hari,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ditanya apakah penerapan PPKM Mikro berdampak pada menurunnya kasus orang terkonfirmasi positif, Emi menyebut, PPKM merupakan salah satu upaya dalam meredam sebaran Covid-19. Mengenai tingkat efektivitas, baru bisa terlihat sesuai masa inkubasi yakni 14 hari ke depan.

“Untuk level sebaran Covid-19 Kota Palangka Raya, masih masuk kategori level 4, kita harapkan upaya PPKM Mikro ini membuahkan hasil, sehingga sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa segera melandai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penerapan pengetatan PPKM Mikro dapat dievaluasi setelah berjalan selama dua minggu. Sejauh ini belum bisa dibuat evaluasi.

“Posisi evaluasi itu berdasarkan epidemiologi, dilaksanakan 14 hari ke depan dan baru akan kelihatan sejauh mana efektivitasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Diungkapkannya, beberapa waktu terakhir ini kenaikan kasus atau pasien terkonfirmasi Covid-19 mengalami pertumbuhan yang fluktuatif antara 200 hingga 300 kasus per hari se-Kalteng. Meski demikian, angka kesembuhan juga meningkat. 

“Kami berharap adanya PPKM Mikro yang diperketat ini bisa menekan kenaikan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tiga hari terakhir data menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 mencapai angka 300 per hari. Namun pada sisi lain, testingterus ditingkatkan khususnya di Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara.

“Tingginya testing ini juga berdampak pada kenaikan kasus positif, tapi lebih baik jika cepat diketahui karena lebih cepat pula penangananya,” jelasnya.

Ditambahkannya, tak lama lagi akan ada perayaan Iduladha. Pihaknya memang tak mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Iduladha tahun ini, karena sudah diatur secara jelas dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam SE Menag itu sudah bahas menyeluruh soal pedoman pelaksanaanya, saya pikir SE Menag itu sudah sangat jelas,” pungkasnya.

Ingin Akhiri Pandemi, Perketat Prokes dan Percepat Vaksinasi

Semangat untuk menyudahi pandemi yang telah memengaruhi berbagai sektor kehidupan mulai bangkit seiring hadirnya program vaksinasi Covid-19. Melalui vaksinasi diharapkan imunitas kelompok masyarakat lebih baik sehingga mampu memperkecil kemungkinan sebaran virus corona.

“Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan gerakan 5M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo kepada Kalteng Pos, Rabu (14/7).

Menurutnya, tanpa ada disiplin protokol kesehatan, meski ada vaksinasi sekalipun, tak akan bisa mengatasi pandemi Covid-19. Antusiasme mengikuti program vaksinasi seharusnya dibarengi dengan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Meskipun saat ini stok vaksin belum memenuhi kuota yang kita ajukan, kami terus berkoordinasi dengan pusat melalui dinas terkait agar pengiriman vaksin dipercepat,” tuturnya.

“Masyarakat perlu memahami kondisi ini. Namun perlu diingat juga, kendati sudah divaksin, tetap menerapkan prokes. Jangan sampai diabaikan dalam aktivitas sehari-hari,” tambahnya.

Ditegaskan Edy, disiplin menerapkan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas, karena virus ini bisa menular kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah divaksin.

“Bedanya bahwa dalam menghadapi serangan virus corona, orang yang sudah divaksin jauh lebih baik imunitasnya ketimbang yang belum divaksin,” sebutnya.

Ketika seluruh masyarakat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka otomatis bisa menekan potensi penularan virus.

“Saya kira kehalalan vaksin Covid-19 sudah dijamin, aman bagi masyarakat, karena dalam pencanangan vaksinasi Covid-19 beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengajak tokoh agama untuk ikut dalam vaksinasi,” pungkasnya. (abw/ahm/lan/nue/ce/ala)

Exit mobile version