PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan aksi perampokan dan penganiayaan terhadap pemilik Bengkel Pro Knalpot pada 23 Februari lalu. Pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma alias Ongky alias Sinyo telah diganjar hukuman pidana enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/7).
Dalam putusan sidang pidana dengan nomor perkara 178/Pid.B/2021/PN Plk, majelis hakim PN Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ongky terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Perbuatan Pencurian yang Didahului, Disertai, atau Diikuti dengan Kekerasan.
“Menyatakan terdakwa Ongky Alexander Surya Kusuma alias Sinyo alias Ongky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi membacakan isi keputusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ongky terbukti melakukan perampokan terhadap Abdy dan Rizky Amelia (istri) yang merupakan pemilik Bengkel Pro Knalpot di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Sebelum melakukan perampokan, terdakwa Ongky terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban Abdy yang merupakan mantan bosnya. Akibat penganiayaan itu, korban Abdy mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala karena sabetan senjata tajam jenis parang.
Selain melakukan penganiayaan terhadap Abdy, terdahwa juga sempat melakukan pengancaman dan mengikat istri korban, Rizky Amelia, yang melihat kejadian tersebut dan berusaha menolong suaminya. Dalam aksinya itu, Ongky mengambil uang tunai senilai Rp2 juta, 3 ponsel korban, 2 kabel charger, serta tabungan uang logam yang disimpan dalam guci yang diketahui berjumlah kurang lebih Rp1.077.000.
Di dalam putusan sidang, majelis hakim memerintahkan seluruh barang rampokan yang dijadikan alat bukti persidangan dikembalikan kepada korban Abdy, sedangkan kendaraan roda dua yang dipakai terdakwa Ongky saat beraksi dirampas sebagai milik negara.
“Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan nopol KH 6242 TI beserta STNK-nya dirampas untuk negara,” ucap Hakim Heru di akhir pembacaan putusan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Ongky sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang saat itu diwakilkan oleh Liliwati SH.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Ongky yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima pak hakim,” ucap Ongky singkat.
Mendengar jawaban terdakwa, hakim Heru menyatakan bahwa putusan sidang kasus perampokan dengan penganiayaan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena terdakwa sudah menerima putusan ini, maka putusan majelis hakim terkait kasus ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Heru. (sja/ce/ala)