KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dinilai berhasil dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) perkara Widodo, Mantan Direktur PDAM Kapuas. Selanjutnya, Kejari Kapuas mengaku akan segera menyelesaikan penyidikan perkara tersangka Y, mantan Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, mengatakan, perkara Y Mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas masih penyidikan. Dia optimistis tidak lama lagi kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, agar dapat menjalani proses persidangan. “Doakan segera dilimpahkan, dan dapat disidangkan,” ucap Arif Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Rabu (14/7).
Sedangkan untuk penyelidikan, Kajari mengakui masih berproses dan belum bisa disampaikan secara detail. Kalau sudah dinaikan kependidikan akan diumumkan. “Tunggu tanggal mainnya ya,” pungkas Kajari dengan tersenyum.
Dia menambahkan, untuk perkara Widodo, Mantan Direktur PDAM Kapuas sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dimana terdakwa Widodo terbukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Widodo divonis pidana penjara selama 6 Tahun, Denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp5,4 miliar subsider 3 Tahun kurungan,” ungkap Arif Raharjo, Rabu (14/7).
Bahkan, lanjut Kajari, keberhasilannya ada pengembalian terkait kerugian negara dari Widodo mencapai Rp1,1 miliar dan sudah dititipkan kepada kejaksaan, nanti disetorkan kepada negara. (alh/uni)