Site icon KaltengPos

Ketika Zebra Cross Belum Ramah untuk Penyeberangan

TANPA PENGHUBUNG: Zebra cross atau lajur penyeberangan bagi pejalan kaki di Jalan Garuda tampak terhalang, sehingga penggunanya terpaksa harus melewati trotoar dan taman di depannya. FOTO: DENAR/KALTENG POS

Zebra cross atau lajur penyeberangan bagi pejalan kaki selalu ada di kawasan traffic light maupun kawasan padat aktivitas masyarakat. Sayangnya, dari sekian banyak zebra cross yang dibangun, ternyata belum semuanya ramah bagi pejalan kaki. Baik itu anak-anak, dewasa, disabilitas, hingga yang lanjut usia (lansia).

ANISA B WAHDAH-EMANUEL LIU, Palangka Raya

TAK sedikit lampu lalu lintas atau traffic light yang dipasang di Kota Palangka Raya. 12 di antaranya menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dalam hal ini dinas perhubungan (dishub). Meski demikian, tidak sedikit traffic light milik Pemko Palangka Raya maupun Pemprov Kalteng yang dinilai masih belum ramah bagi pejalan kaki selaku pengguna.

Hal ini lantaran ada beberapa titik traffic light yang dipasang zebra cross atau penyeberangan justru buntu. Penyeberangan sering kali terhalang median jalan yang terlalu tinggi. Bahkan ada pula yang menabrak tiang atau tanaman.

“Idealnya memang median jalan di titik zebra cross itu direndahkan,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (12/11).

Untuk itu, seharusnya ada koordinasi lebih lanjut antara dishub dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan membangun median jalan. “Median jalan itu menjadi kewenangan Dinas Perkim atau PU, sedangkan traffic light dan zebra cross itu kewenangan kami (dishub),” katanya.

Ada beberapa median jalan yang sudah dibuat terlebih dahulu sebelum Dishub Kota Palangka Raya memasang zebra cross. Ada beberapa pula yang memang terlebih dahulu dipasang trafic light, kemudian dibuat median jalan.

“Pengurusan median jalan itu Perkim atau PU, nanti kami surati dan undang mereka dalam forum lalu lintas, akan kami bahas hal ini, karena keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi,” tegasnya.

Meski sebelumnya sudah pernah dibahas, tapi pihaknya akan mendiskusikan lagi perihal ini.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, lingkungan traffic light (TL) menjadi satu kesatuan yang harus dibuat zebra cross.

“Pembuat zebra cross di lingkungan traffic light tergantung status jalan, apakah itu jalan kabupaten, jalan provinsi, atau jalan nasional,” katanya kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/11).

Ditegaskan Dedi, terkait zebra cross yang terhalang oleh taman, sebaiknya dibuat jalan melintas sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki yang menyeberang.

“Di titik traffic light, zebra cross merupakan hal yang wajib disediakan bagi pejalan kaki. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya menyamakan pemahaman perlu dilakukan,” ungkapnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng berencana akan melakukan komunikasi dengan instansi-instansi terkait untuk membangun jalan penghubung.

“Terkait masih ada warga yang menyeberang tidak pada tempatnya, ini faktor kebiasaan orang Indonesia yang maunya praktis dan cepat, sehingga terkadang masih saja ada orang yang mengabaikan rambu-rambu yang ada,” sebutnya.

Berdasarkan kewenangan, maka zebra cross yang menjadi tanggung jawab pemprov di ibu kota provinsi ini antara lain di depan Korem, depan Katedral, simpang Antang, simpang Muhammadiyah, simpang Garuda, depan RS TNI, simpang Mahir Mahar, simpang Amaco, simpang Seth Adji, Bundaran Kecil, dan Bundaran Burung. (*/ce/ala)

Exit mobile version