Site icon KaltengPos

Keluarga Korban Kecelakaan Melapor ke Propam

ilustrasi laka

PALANGK RAYA- Sudah lebih dua bulan peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menimpa Pilipus Taniu, yang dinyatakan meninggal saat dirawat di rumah sakit. Sejauh ini, keluarga korban belum menemui kejelasan terkait proses hukum. Mereka pun melaporkan oknum polisi berinisial R, yang diduga penabrak.

“Kami dari pihak keluarga korban Filipus Taniu meminta supaya ada kejelasan proses hukum dari kasus kecelakaan yang dialami  orang tua saya“kata anak korban, Agustinus kepada awak media, Minggu (13/6).

Pihak Unit Lakalantas Polres Kapuas juga meminta keluarga korban untuk bersabar dan menunggu kasus itu sampai penyelidikan selesai. Sampai sejauh ini, pihak keluarga sendiri belum pernah ada mendapatkan surat pemanggilan resmi dari pihak Polres Kapuas, baik untuk dimintai keterangan atau disampaikan surat laporan pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) atau perkembangan penyelidikan terkait kecelakaan itu.

“Ibu saya yang waktu itu ada di tempat kejadian kecelakaan ayah saya, tidak pernah dipanggil atau ditanyai keterangannya   secara resmi oleh Polres Kapuas,“terang Agustinus, didampingi kakaknya Prescila Taniu beserta kuasa hukum Oky Lampe.

Berdasarkan penuturan Agustinus, lakalantas itu berawal saat kedua orangtuanya dengan menaiki sepeda motor datang ke Desa Tambun Raya, matan Basarang untuk melihat kondisi tanah. Ketika menyeberang jalan saat ingin kembali pulang ke Kuala Kapuas, tertabrak oleh mobil yang Avanza yang dikemudikan R.

Selain  mempertanyakan soal cara penyidik Unit Lakalantas Polres Kapuas menangani kasus itu, keluarga almarhum juga mempertanyakan etikad baik dari R. Sedikitnya tiga kali pertemuan untuk membicarakan penyelesaian. R janji bertanggung jawab. Tapi, sejauh ini tak ada ujung dari pertemuan itu.

10 Mei 2021 pihak keluarga korban mendatangi Ditpropam Polda Kalteng untuk mengadu. Dipertemukan oleh R di meja ruangan Ditpropam. Pihak Propam yang menengahi menyarankan untuk berdamai. Tak ada perkembangan, akhirnya keluarga memutuskan untuk membuat surat laporan terhadap R ke pihak Ditpropam 26 Mei 2021.

“Dalam isi  surat itu, kami menyampaikan bahwa setelah pertemuan di Propam kemarin itu  tetap tidak ada respon dari R untuk menyelesaikan masalah ini dan kami juga meminta bantuan propam untuk menyelesaikan kasus tersebut,”sambung Prescila Taniu.

Priscilla menyebut, kasus lakalantas ini, pihak keluarga merasakan ada sejumlah kejanggalan. Karena itulah, pihak keluarga berharap agar Ditpropam Polda Kalteng bisa memberikan perhatian, transparansi dalam penyelidikan, dan juga keadilan. “Ini bukan persoalan menyangkut materi, tetapi persoalan bagaimana keadilan dan aturan hukum mesti dijalankan sesuai fakta keadilan siapapun orangnya,“cetusnya.(sja/ram)

Exit mobile version