PULANG PISAU-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menyeret satu tersangka baru. Adalah N, bendahara BOS di sekolah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.
Seperti diketahui, kasus penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terjadi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang bersumber dari dana APBN. Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah mendudukkan M sebagai terdakwa.
“Untuk terdakwa M, sidang kasusnya sudah diputus dengan hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp226 juta. M sudah kami eksekusi dan uang pengganti pun sudah dibayar,” kata Kajari Pulang Pisau Priyambudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/6).
Penetapan N sebagai tersangka, tutur Priyambudi, karena adanya fakta persidangan. “Saat penyidikan memang sudah ada indikasi, diperkuat lagi dengan fakta persidangan,” ucap Priyambudi.
Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, terdakwa N dan M diketahui secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Ini merupakan satu rangkaian peristiwa,” ucapnya.
Priyambudi mengungkapkan, selain terungkap dalam fakta persidangan, dalam putusan terhadap M juga disebutkan bersama-sama.
“Dalam fakta persidangan ada perbuatan yang tidak sesuai juklak dan juknis yang dikelola mereka berdua (M dan N). Bendahara N yang mengadministrasikan laporan, sedangkan M selaku KPA yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Kajari menambahkan, saat ini penyidikan terhadap tersangka N sudah tahap P21. “Berkas kami limpahkan ke jaksa peneliti. Setelah menerima P21 segera kami tahap duakan dari jaksa peneliti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini tersangka belum kami tahan,” tandasnya. (art/ce/ala)