Divonis Bebas dari Dakwaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan Desa
PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki akhirnya bisa bernapas lega.Tiga majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan desa tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Willem Hengki. Putusan vonis bebas tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Rabu siang (15/6).
Tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini yakni Erhammudin SH, MH selaku ketua majelis hakim dan dua hakim Edhoc, Kusmat Tirtasasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu SH, MFil. Majelis hakim secara bulat menjatuhkan vonis tidak bersalah untuk terdakwa Willem Hengki.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Willem Hengki tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yakni melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Erhammudin SH MH.
Selain membebaskan Willem Hengki dari tahanan, majelis hakim juga memerintahkan supaya jaksa memulihkan hak hak Willem Hengki dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Dalam amar pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Erhammudin dan hakim anggota Muji Kartika Rahayu.
Majelis hakim berpendapat dalam kasus pembayaran hutang pembangunan jalan Desa Pahiyan sepanjang 1.300 meter dan lebar 8 meter yang dibayarkan tahun anggaran 2019 oleh Willem Hengki selaku Kades Kinipan kepada pihak kontraktor CV Bukit Pandulangan, ternyata tidak ada bukti bahwa Willem Hengki telah melakukan korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primer yang diajukan JPU atau menyalahgunakan kewenangannya selaku kades hingga terjadinya tindak pidana korupsi terhadap APBdes Kinipan tahun 2019 terkait pembayaran hutang tersebut sebagai mana dakwaan subsider JPU.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dalam kasus pembayaran hutang pembangunan jalan Usaha Tani Pahiyan ini tidak terjadi unsur kerugian keuangan Negara sebagaimana yang didakwa JPU. Majelis hakim juga berpendapat berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan dari sejumlah saksi terbukti bahwa pembangunan jalan oleh CV Bukit Pendulangan pada 2017 tersebut memang ada dan terbukti memang fungsional dan digunakan oleh warga Kinipan.
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, LHP BPKP, bukti foto dan pendapat dari ahli. Majelis berpendapat bahwa pekerjaan pembuatan jalan usaha tani pahiyan, benar benar ada,” kata Muji Kartika Rahayu saat membacakan pertimbangan hakim tersebut.
Terkait perhitungan untuk biaya pembangunan jalan pahiyan sendiri, dalam persidangan ini ditemukan terdapat empat jenis perhitungan, pertama berdasarkan versi kerjasama antara pihak pemerintah Desa Kinipan dengan CV Bukit Pendulangan pada tahun 2017, kedua versi perhitungan ulang yang dibuat konsultan perencana atas permintaan pihak pemerintah desa yang dibuat tahun 2019, ketiga versi perhitungan yang di buat oleh Dinas PUPR Lamandau dan versi yang dibuat oleh pihak BPKP Provinsi Kalteng.
Majelis hakim menyatakan memutuskan untuk membuat perhitungan sendiri terkait pembangunan jalan tersebut.
Hasilnya dengan memperhitungkan standar harga yang layak yakni sesuai aturan permen PUPR nomor 28 tahun 2016, majelis hakim berpendapat versi perhitungan ulang yang dibuat oleh pihak Konsultan atas permintaan pihak pemerintah desa yang dibuat tahun 2019 yakni biaya pembangunan jalan pahiyan sebesar Rp350.269.000 memang layak digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan biaya pembangunan jalan dan menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. Karena jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa kepada pihak CV Bukit Pendulangan untuk membayar hutang biaya pembuatan jalan Pahiyan itu adalah juga sebesar Rp 350.269.000, maka majelis hakim berpendapat tidak ada terjadi kerugian negara dalam perkara ini.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa pembangunan jalan desa tersebut tidak merugikan perekonomian masyarakat sebagaimana tuduhan Jaksa bahkan terbukti menguntungkan masyarakat desa.
“Berdasarkan keterangan saksi dengan adanya pembangunan jalan tersebut masyarakat desa tidak perlu lagi memutar dan jalan tersebut digunakan warga untuk mengangkut hasil kebun dan pertanian desa kinipan,” ujar hakim Muji.
Majelis hakim juga menyatakan menolak dalil yang diajukan jaksa yang menyebutkan kalau Willem Hengki telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kades untuk bisa memperkaya diri atau orang lain dalam perkara ini. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan ternyata tidak ada bukti yang bisa menyatakan Willem Hengki telah memperoleh keuntungan atau memberikan keuntungan kepada orang lain terkait pembayaran hutang pekerjaan pembuatan jalan tersebut sebesar Rp350.269 .000.
“Berdasarkan fakta persidangan Tidak ada bukti terdakwa ada menerima aliran dana atau pay back dari pihak pihak yang terkait pembayaran pembuatan jalan tersebut,” ujar hakim Muji.
Selain itu majelis hakim juga menyebutkan bahwa hasil perhitungan ulang yang dilakukan pihak pemerintah desa pada tahun 2019 terkait anggaran pembuatan jalan pahiyan tersebut terbukti memberikan keuntungan bagi keuangan negara. Ini dikarenakan pada anggaran awal di tahun 2017, anggaran biaya untuk pembuatan jalan adalah sebesar Rp 400 juta, namun setelah dilakukan perhitungan ulang oleh pihak pemerintah desa kinipan yang dipimpin Willem Hengki. Biaya pembuatan jalan tersebut yang dibayarkan kepada pihak CV Bukit pendulangan berkurang menjadi Rp 350,269.000.
Selain itu majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa Willem Hengki tidak ada melakukan tindakan melawan hukum terkait pembayaran pembuatan jalan tersebut. Ini dikarenakan sebelum menyetujui pelaksanaan pembayaran hutang pembuatan jalan kepada pihak CV bukit pendulangan pada tahun 2019, dirinya telah melaksanakan seluruh tahapan sebelum menyetujui melakukan pembayaran jalan tersebut.
“Terdakwa telah melakukan konsultasi kepada camat yang diarahkan agar berkonsultasi kepada pihak DPMD, melakukan konsultasi ke pihak inspektorat dan juga kepada wakil bupati (Lamandau) yang hasilnya hutang boleh dibayar hasil pembangunan (jalan) tidak fiktif,” terangnya.
Atas dasar itu dengan menimbang berbagai pertimbangan alat bukti dan alasan pertimbangan fakta persidangan yang sudah disebutkan di atas, majelis hakim akhirnya menyatakan membebaskan Willem Hengki dari tuduhan melakukan korupsi.
Setelah vonis bebas itu di bacakan majelis hakim, JPU dari Kejari Lamandau saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang tersebut menyatakan pihak jaksa meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut. “Untuk upaya kami, kami akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pimpinan,” demikian kata Okto Samuel Silaen SH salah seorang JPU dari Kejari Lamandau yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu ketika giliran diminta tanggapannya, Willem Hengki dan pihak penasihat hukumnya yang tergabung dalam tim pengacara koalisi penyelamat masyarakat kinipan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus bebas Kades Kinipan tersebut.
“Saya menerima pak majelis hakim, saya berterima kasih karena putusan ini telah seadil-adilnya diputus untuk saya,” kata Willem Hengki.
Terdengar suara sorak Sorai dari massa yang berada di luar ruangan sidang saat di Willem Hengki memberikan tanggapannya.
Pada kesempatan yang sama Penasihat hukumnya Parlin Bayu Hutabarat SH tampak sangat bersemangat, ia sangat bersyukur, menerima dan berterima kasih dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut. “Kami menyatakan sangat menerima dan berterima kasih atas putusan majelis hakim ini,” kata Parlin.
Seusai sidang tersebut resmi dinyatakan selesai digelar, Willem Hengki sendiri yang terlihat sempat beberapa kali menyeka air matanya saat pembacaan putusan sedang dibacakan, kemudian langsung melakukan sujud syukur.
Dirinya juga kemudian terlihat sempat mendatangi meja majelis hakim untuk menjabat tangan anggota majelis hakim dan ketua majelis untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada majelis hakim.
Willem Hengki mengatakan baginya kebenaran akan menang dan itu telah terbukti diberikan majelis hakim untuk dirinya pada hari itu. “Kebenaran hari ini telah terjawab dan kebenaran itu tetap menang dan itu terbukti dalam sidang hari ini,” kata Willem Hengki.
Parlin Bayu Hutabarat selaku juru bicara tim penasihat hukum menyatakan pihaknya dari awal persidangan telah meyakini kalau Willem Hengki tidak bersalah dalam kasus tuduhan korupsi ini. “Terbukti tadi majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sedetail detailnya, dan terbukti memang tidak ada yang namanya kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Parlin.
“Mendengar putusan majelis hakim tadi, itulah menjadi keyakinan kami bapak Willem Hengky memang betul-betul tidak melakukan tindakan pidana korupsi. Karena yang dilakukan klien kami murni untuk kepentingan rakyat karena jalan itu berfungsi untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu saat giliran tim JPU dari Kejari Lamandau Otto Samuel Silaen selaku JPU tidak berkomentar banyak.
Dirinya hanya menyatakan bahwa tim JPU akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak pimpinan kejaksaan sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil setelah putusan tersebut.
“Kita konsultansi dengan pimpinan, yang pasti kita akan pikir pikir lebih dahulu,” ujar Otto Samuel Silaen sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Sementara ini, di luar gedung pengadilan Tipikor, sekelompok ormas Dayak hadir memberikan dukungan kepada Willem Hengki. Mereka memadati kawasan gedung yang berada di Jalan Seth Adji. Mereka melakukan orasi dan meminta majelis hakim membebaskan Willem Hengky. Setelah diputus bebas, Willem Hengky pun menuju sekelompok masa di luar. Ia pun dipersilahkan naik ke atas mobil menyampaikan beberapa kalimat terkait perjalanan setelah dinyatakan bebas.
“Saya tidak bisa membalas pengorbanan saudara ku yang sudah datang ke sini untuk mengawal jalannya persidangan, dan dengan putusan ini kebenaran terungkap kepada kita semua, untuk kita saya sampaikan bahwa perjuangan dayak belum selesai masih banyak yang harus kita selamat khususnya hutan adat kita,” ucap Willem Hengky.
Di tempat yang sama, salah satu masa Rendi menyebut aksi ini tidak hanya dari masyarakat Desa Kinipan saja, akan tetapi semua aliansi dayak berbagai kabupaten hadir di sini seperti Kotim, Barito, Seruyan dan Palangka Raya.
“Kehadiran berbagai aliansi daerah ini menunjukan betapa solidaritas nya suku dayak untuk membela saudara yg ditindas dan membela tanah adat yg semakin hari dibabat dan dijadikan lahan sawit,” ungkapnya.
Walhi Sambut Baik Dibebaskanya Willem Hengki
Putusan bebas terhadap Willem Hengki disambut baik para penggiat lingkungan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengapresiasi perjuangan terdakwa, penasehat hukum dan masyarakat. Majelis hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya, terhadap fakta-fakta persidangan kalau tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa, dimana yang dilakukan terdakwa adalah murni untuk kepentingan Desa Kinipan.
“Kita berterima kasih, karena masih ada keadilan di zaman sekarang dengan ini perjuangan tidak sia-sia, Pak Willem Hengki terbukti tidak bersalah maka dari ini kami selalu mengawal Kasus ini dimana kami sebagai bagian dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan yang mengawal proses persidangan kades Kinipan ini mengapresiasi keputusan majelis hakim yang membebaskan Willem Hengki,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kalteng Ferdi Kurnianto mengatakan putusan sidang mencerminkan bahwa keadilan itu berlaku adil dan sama kepada siapapun subjek hukumnya. Putusan terhadap terdakwa Willem Hengki mencerminkan bahwa di negeri ini masih ada setitik harapan bahwa penegakan hukum masih ada untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan lainnya yg terkait terhadap kebenaran.
“Oleh karena itu kami dari AMAN Kalteng menyampaikan apresiasi kami kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya telah berani mengambil keputusan hukum atas dasar fakta dan Kebenaran, perjuangan Masyarakat Adat di Kinipan dan Kalimantan Tengah masih harus terus solid dan bergandengan tangan dalam memperjuangkan dan mempertahankan apa yang memang menjadi haknya, baik itu Hutan Adat, Wilayah Adat maupun Ruang Hidupnya,” pungkasnya. (sja/*fzn/*irj/ena/ala/ko)