Site icon KaltengPos

Berlakukan Sistem Buka Tutup di Kawasan Bundaran Besar

Suasana lalu lintas di Bundaran Besar saat diberlakukan buka tutup. (FOTO: DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Beberapa hari terkahir, arus lalu lintas menuju Bundaran Besar Palangka Raya ditutup. Hal itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan persebaran Covid-19. Petugas membuka titik-titik yang ditutup pada jam-jam tertentu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Pembukaan arus lalu lintas menuju arah Bundaran Besar adalah untuk kebutuhan masyarakat, khususnya yang bekerja di kantor-kantor. Titik penyekatan hanya dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Kemudian dibuka lagi pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Jadi sistem buka tutup jamnya ditentukan sesuai kebutuhan warga yang bekerja di kantor, saat mereka berangkat dan pulang kantor, kami fasilitasi untuk mereka yang bekerja di perkantoran,” ungkap kapolresta.

Meskipun diberlakukan pembukaan penyekatan jalan pada jam-jam tertentu, tapi petugas kepolisian tetap berjaga untuk membatasi orang-orang yang tak berkepentingan. Namun warga yang ingin berolahraga di sekitar Bundaran Besar tidak dibatasi.

“Itu yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat terkait adanya sistem buka tutup arus yang mengarah ke Bundaran Besar, apabila masyarakat meminta arus lalu lintas dibuka secara luas, kami juga minta dukungan dari masyarakat agar selalu ingat untuk mengurangi mobilitas selama masa PPKM dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas kapolresta.

Perlu diketahui, lanjut Jaladri, ada acuan pemberlakuan penutupan arus di Bundaran Besar dan penyekatan di beberapa tempat untuk arus masuk ke Kota Palangka Raya. Penutupan arus lalu lintas lebih difokuskan di Bundaran Besar, karena dari hasil analisis dan evaluasi, seluruh kawasan di Kota Palangka Raya hampir 70 persen sudah dikategorikan zona kuning.

“Dari 735 RT di Kota Palangka Raya, sudah 70 persen zona kuning penyebaran Covid-19, zona hijau hanya ada di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu. Di Kecamatan Sebangau, ada sebagian yang masuk zona kuning, tapi sebagian besar wilayahnya masih kategori zona hijau,” lanjutnya.

Kapolresta menyebut, penyekatan dilakukan di dalam kota karena mempertimbangkan bahwa penyekatan untuk kendaraan yang masuk ke wilayah Palangka Raya sudah dilakukan di pos penyekatan perbatasan antarprovinsi di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya, menurutnya lebih dikarenakan adanya transmisi lokal dalam keluarga atau kluster keluarga.

“Adanya penyekatan di dalam kota ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan warga yang keluar pada jam tertentu, atau menciptakan kerumunan di tempat-tempat tertentu. Dengan penyekatan ini diharapkan bisa memudahkan pembubaran apabila ada perkumpulan orang dalam jumlah banyak,” tutupnya. (nue/ena/ce/ala)

Exit mobile version