PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng. Isi surat tersebut perihal penyampaian data kebutuhan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak (tekon) di lingkup Pemprov Kalteng.
Surat nomor 800/08/II.1/BKD itu diterbitkan menyusul hampir seluruh tenaga kontrak selain yang dikecualikan dinonaktifkan sementara, lantaran tengah dilaksanakan ujian atau evaluasi kepada para tekon. Surat yang ditandatangani Pj Sekda Kalteng Nuryakin pada Kamis (13/1) itu dibenarkan Nuryakin. “Iya benar,” kata Pj Sekda Kalteng H Nuryakin saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu (16/1).
Dalam surat tersebut tertuang tiga poin penting. Pertama, masing-masing perangkat daerah diminta menyampaikan jumlah kebutuhan PPNPN di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan data kebutuhan riil untuk tahun 2022 dan tidak melebihi data PPNPN yang telah dikirim akhir Desember 2021 lalu. Format terlampir dikirim ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng paling lambat 17 Januari.
“Database di BKD itu bahwa setiap pegawai tekon ada nomor register pegawai kontrak (NRPK),” kata Nuryakin.
Pada poin kedua disebutkan bahwa perangkat daerah tidak menambah atau mengganti data PPNPN yang telah dikirim Desember 2021 lalu. “Jadi jumlah tekon di masing-masing PD itu sudah ada datanya, berapa jumlahnya. Kalau menambah tekon, jelas ketahuan,” tuturnya.
Pada poin ketiga, apabila dalam batas waktu yang ditentukan perangkat daerah tidak mengirimkan data kebutuhan PPNPN, maka perangkat daerah bersangkutan dianggap tidak memerlukan PPNPN.
Sebelumnya, Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, evaluasi tekon dibuat dengan tujuan untuk melihat kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tempat kerja tekon. Selama proses evaluasi, para tekon ini dinonaktifkan sementara. Nuryakin menyebut bahwa pelaksanaan evaluasi dipastikjan sudah clear paling lambat Januari ini.
Dikatakan Nuryakin, sementara ini para tekon masih sangat diperlukan. Namun berdasarkan aturan, pada 2023 nanti diamanatkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak lagi disebutan sebagai tekon.
“Kalau guru sudah jelas ada seleksi PPPK, sementara tekon masih belum. Sekarang ini masih dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, jumlah tekon yang bekerja di lingkup Pemprov Kalteng sebanyak 2.721 orang. (abw/ce/ala)