PALANGKA RAYA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Palangka Raya, baru baru ini.
Dalam aksi pengungkapan itu, petugas kepolisian Polda Kalteng berhasil membekuk dan mengamankan 5 orang tersangka pelaku yang diduga merupakan kurir dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Ironisnya, dua di antara terduga para pelaku tersebut adalah perempuan dan berstatus berstatus seorang ibu rumah tangga. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini di Balai wartawan, Mapolda Kalteng, Senin ( 16/8).
Menurut keterangan dari Dirres narkoba Polda Kalteng ini, kasus yang diditangani oleh petugas Ditresnarkoba ini adalah hasil pengungkapan kasus dari 9 Agustus sampai 12 Agustus 2021.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka di 4 TKP, dengan barang bukti mencapai hampir 200 gram,” terang Nono yang dalam konferensi pers ini di dampingi oleh Kabidhumas Polda kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Dijelaskan kan oleh Nono, kasus pertama yang diungkap oleh petugas kepolisian terjadi pada 9 Agustus 2021. Dalam kasus yang lokasinya terjadi di Jalan Riau, Gg Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AOH yang diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan anggota subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat mencapai 6,59 gram. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam dan alat hisap sabu.
Dikatakan Nono lagi pada 12 Agustus 2021 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya. “Petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkoba, yakni peredaran sabu-sabu,” kata Nono di hadapan awak media.
Dir Narkoba menceritakan kronologis keberhasilan pengungkapan kasus di 12 Agustus 2021 ini. Pengungkapan sendiri berawal saat petugas berhasil mengamankankan seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga, berinisial LA yang diketahui merupakan warga Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, kecamatan Banjarmasin utara, Banjarmasin.
Tersangka LA berhasil ditangkap petugas di TKP yang berada di Jalan Morris Ismail III, Palangka Raya. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat mencapai 24,3 gram.
Setelah penyidik melakukan interogasi terhadap LA , diketahui ada tersangka lain yang juga seorang perempuan berusia 65 tahun yakni SU yang diketahui merupakan warga Jalan Jahri Saleh ,Komplek Perumahan Kenanga Indah ,Kelurahan Sungai jingah ,Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Tersangka SU di tangkap sedang berada di dalam sebuah barak yang berada di Jalan Morris Ismail III.
SU ditemukan memiliki 17 paket sabu yang ditaruhnya di dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan dompet kecil warna hijau yang selanjutnya kantong dan dompet kecil itu disembunyikan tersangka di dalam sebuah karung beras. Dari tersangka SU bisa dikembangkan ke tersangka lain, yakni PU dan AM.
Disebutkannya, dari total 5 penangkapan ini petugas berhasil menyita 56 paket narkoba jenis sabu baik dengan total berat mencapai 196,39 gram. Dari keterangan tersangka narkoba diperoleh dari Kota Banjarmasin, Kalsel.
Di akhir keterangan konferensi pers tersebut Nono mengatakan ke lima tersangka pelaku tindak pidana narkoba ini di jerat dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menguasai barang bukti narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar,” tegas Nono Wardoyo. (sja/ans)