PALANGKA RAYA-Dalam rangka mendorong pelaksanaan program kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal HAM melakukan sosialisasi dan dialog dengan pemerintah daerah terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli HAM yang diselenggarakan secara daring online, Jumat (17/9).
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi dan Kasubbid Pemajuan HAM Woro Sadarini mengikuti kegiatan ini secara daring dari Aula Barito.
Kegiatan ini didukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia). Direktorat Jenderal HAM bekerja sama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menggelar Focused Group Discussion (FGD) bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya secara daring, Sesditjen HAM Bambang Iriana Djajaatmaja mengungkapkan alasan diperbaharuinya PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Berdasarkan evaluasi dan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, diperlukan penyempurnaan terhadap Permenkumham 34 Tahun 2016 untuk lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia,” tutur Mualimin.
Ia menjelaskan mengenai sejumlah perubahan yang ada di dalam KKPHAM yang baru ini. Salah satunya adalah terkait masuknya isu-isu hak sipil dan politik mulai dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak atas keberagaman, serta hak atas pendudukan.
Dengan penyempurnaan KKPHAM ini, Sesditjen HAM menilai peran Kantor Wilayah KemenkumHAM menjadi makin penting. “Kantor Wilayah selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, mesti mampu untuk mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif di Kabupaten dan Kota, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” jelas bambang.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan narasumber yaitu Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud dan JFU Direktorat Kerja Sama.
Pada paparannya, Hajerati mengungkapkan meski di era pandemi Covid-19 namun partisipasi pemerintah kabupaten maupun kota dalam program KKPHAM tahun lalu justru meningkat. “Pada tahun 2020, jumlah partisipasi pemerintah kabupaten dan kota adalah yang terbanyak sepanjang sejarah diimplementasikannya KKP HAM, yaitu sebanyak 439 kabupaten dan kota atau sebanyak 85,4 % dari total seluruh kabupaten kota di Tanah Air yaitu 514 kab/kota,” kata Hajerati. (hms)