Site icon KaltengPos

Angkutan PBS Tak Terkendali, Infrastruktur Hancur Lebur

SAMPAIKAN TUNTUTAN: Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gumas menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng, Kamis (16/12). Mereka menyampaikan terkait maraknya aktivitas angkutan PBS yang menyebabkan kerusakan jalan umum Palangka Raya - Kuala Kurun.FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dua tahun terakhir, angkutan yang diduga milik perusahaan besar swasta (PBS) nebeng melintasi jalan penghubung Palangka Raya-Kuala Kurun. Kendaraan dengan bobot puluhan ton yang mengangkut kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bebas melintas. Akibatnya, jalan yang menjadi akses menuju ibu kota provinsi tersebut rusak parah. Hancur lebur. Nyaris setiap hari terjadi kemacetan di beberapa titik lokasi.

Kondisi jalan yang hancur lebur dan macet parah membuat masyarakat pengguna jalan kesal. Tidak terhitung berapa jumlah unggahan berupa tulisan, foto, maupun video menghiasi media sosial, mengeluhkan soal kondisi jalan Palangka Raya – Kuala Kurun. Angkutan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kayu bertonase besar disebut-sebut menjadi pemicu kehancuran infrastruktur dan kemacetan di beberapa titik lokasi. Kekesalan warga pun memuncak. Kemarin, (16/12) masyarakat turun menyampaikan aspirasi kepada jajaran legislatif, pemerintah, maupun kepolisian.

Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng. Mereka melakukan demo dan menyampaikan aspirasi.
Koordinator aksi Yepta Diharja mengatakan, pihaknya datang menyampaikan aspirasi masyarakat Gunung Mas, khususnya yang berada di sekitar area yang dilalui kendaraan perusahaan. Pihaknya menuntut agar kendaraan perusahaan tidak melewati jalan umum, khususnya ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.


Dikatakan Yepta, aktivitas angkutan perusahaan yang melewati jalan umum sudah berlangsung selama dua tahun. Mulai marak dan tidak terkendali dalam setahun terakhir. Padahal sudah jelas diatur bahwa aktivitas angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan tidak boleh melewati jalan umum.
“Akibat kendaraan tersebut, banyak badan jalan yang rusak, belum lagi antrean truk-truk besar, baik pengangkut kayu logging, hasil perkebunan, dan lainya membuat terjadinya kemacetan jalan, belum lagi sopir ugal-ugalan dan tidak menghargai pengguna jalan lain, bahkan tempat usaha warga terpaksa harus ditutup dengan plastik karena debu yang berterbangan,” ungkap Yepta Diharja.

Ditanya apakah muatan kendaraan yang melewati jalan tersebut melebihi tonase, Yepta membenarkan. Bahkan ia menyebut ada truk pengangkut batu bara menggunakan 10 ban besar melewati jalan itu, padahal muatan kendaraan tersebut lebih dari 20 ton.
“Kami punya bukti, sudah kami sampaikan ke anggota dewan yang menerima tadi, andaikan aspirasi kami tidak diindahkan, kami kembalikan kepada masyarakat dan masyarakat di sana akan memakai jalan sendiri, ya saya dengar dari keluhan masyarakat mereka akan menyetop truk-truk besar yang melewati jalan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Anggota DPRD Kalteng Lohing Simon langsung menemui massa yang berdemo. Mengajak perwakilan massa untuk masuk ke ruang rapat dan duduk bersama. Menurut Wiyatno, sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas juga pernah bertamu dan membahas masalah terkait rusaknya jalan penghubung Palangka Raya-Gunung mas.
“Kami juga prihatin dengan apa yang menimpa saudara-saudara kita di sana, gubernur sudah menganggarkan 160 miliar lebih untuk perbaikan jalan yang rusak itu secara multiyear dan regular yang akan dimulai tahun 2022 mendatang,” ungkap Wiyatno.

Di samping kabar baik tersebut, lanjut Wiyatno, ada beberapa tuntutan warga yang mendesak agar perusahaan menyiapkan jalan khusus untuk aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019.


Lebih lanjut Wiyatno mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan memanggil pihak perusahaan. Perusahaan pun sudah membentuk tim penanganan dan pemeliharaan jalan itu. Namun realisasinya tidak berjalan maksimal.

“Padahal pihak perushaan sudah melakukan langkah konsorsium, entah kenapa tidak berjalan maksimal, kami tidak tahu apa penyebabnya, nanti akan kami koordinasi dengan pihak perusahaan dan investor pengguna jalan terebut, bahkan kami sudah monitor terus soal ini,” katanya.

Menyikapi persoalan ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Andreas Palem Santoso mengatakan, pada dasarnya Pemprov Kalteng, dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Dishub Kalteng, sudah menyurati perusahaan, kepolisian, serta pihak terkait berkenaan dengan over dimension overloading (ODOL) di Kalteng ini.


“Jadi sesuai kewenangan, kami sudah melaksanakan tugas yakni menyurati PBS dan pihak terkait,” katanya saat

dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Berkenaan dengan adanya angkutan yang melanggar aturan, yang berhak melakukan penegakan adalah aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Dishub Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya bersama dishub kabupaten/kota dan Satpol PP, tetapi karena kami tidak bisa menilang, maka kami hanya menandai beberapa kendaraan yang melanggar,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk tertib berkenaan dengan kendaraan pengangkut hasil produksi. Tertib dari tempat berangkat melalui jembatan timbang masing-masing dan muatan truk tidak boleh melebihi batas maksimal beban jalan.

“Jangan memaksa, apabila memang kapasitas delapan ton, maka jangan melebihi batas itu,” tegasnya.
Jembatan yang ada di Kalteng ini ada dua, yakni di Anjir Serapat perbatasan Kapuas dengan Kalsel dan Jembatan Timbang Pasar Banas batas Bartim dengan Kalsel. Pengawasannya oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Balai Jalan.

“Kami juga sudah melakukan pemasangan rambu seperti di jalan Kurun dan juga Pangkalan Bun, jalan tersebut beban maksimalnya delapan ton, tapi selama ini masih ada pengguna jalan yang melanggar itu,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kapasitas jalan yang ada di wilayah Kalteng ini. Berkenaan dengan aspirasi dari masyarakat ini tentu pimpinan telah mendengarkan aspirasi tersebut.

“Harapannya pengguna mulai tertib supaya jalan yang sudah dibangun itu tidak cepat rusak, kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Rp160 Miliar Lebih untuk Perbaikan Jalan


Sementara itu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan selama era pemerintahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terus digencarkan dan merata di seluruh wilayah. Salah satunya untuk perbaikan akses jalan menuju Kuala Kurun. Pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng telah menganggarkan dana senilai Rp160 miliar lebih.

A

nggaran tersebut digelontorkan untuk perbaikan jalan yang menjadi akses utama Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tersebut pada 2022 mendatang.
“Anggaran senilai Rp160 miliar lebih untuk penanganan jalan Bukit Liti-Bawan-Kurun, dan sekitarnya,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng H Shalahuddin kepada media di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurutnya, tahun depan sudah dianggarkan untuk perbaikan jalan ke Kabupaten Gumas. Sebab saat ini jalan tersebut sangat strategis. Selain merupakan jalan terpendek yang menghubungkan Kota Palangka Raya dan Gumas menuju Murung Raya, juga menghubungkan jalan provinsi dengan jalan nasional.

“Sehingga tahun 2022 dipastikan akan aman, dilaksanakan dengan proyek multiyears. Jadi kegiatan fisik dua tahun anggaran yaitu 2022 dan 2023 dengan pembayaran sampai 2024,” jelasnya.
Pemerintah provinsi akan menuntaskan pengerjaan sampai ke Kurun.

Sementara dari Kurun menuju Murung Raya akan dilanjutkan oleh pihak Balai Jalan yang saat ini sedang melakukan lelang. Diharapkan pembangunan infrastruktur jalan tersebut dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat Kalteng. (ena/abw/nue/ala)
Exit mobile version