Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Selama 2021, Telah Tetapkan Tiga Perda Kumultif Terbuka

PALANGKA RAYA – Dalam melaksanakan tugasnya di Tahun 2021, DPRD Kalteng melaksanakan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Ada sejumlah agenda penting, baik menyangkut fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Jajaran legislatif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan tiga peraturan daerah (Perda) kumulatif terbuka.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, tiga raperda itu di antaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun 2020. Perubahan APBD Kalteng Tahun 2021 dan APBD Kalteng Tahun 2022.

“Sedangka tiga perda prioritas di antaranya RPJMD Kalteng Tahun 2021. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketiga penetapan keputusan bersama gubernur terkait rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin,” katanya di Gedung DPRD Kalteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Angka Kematian Masih Tinggi, Ayo Taati Prokes

Diungkapkan politikus PDIP ini, pada tahun 2022, berdasarkan keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2021 Tanggal 30 November 2021, tentang program Pembentukan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah, sebanyak dua puluh rancangan peraturan daerah (Raperda), 17 raperda prioritas dan tiga raperda kumulatif terbuka.

DPRD Kalteng, lanjut dia, bersama pemerintah daerah, juga telah menetapkan dan mengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. Diharapkan perda tersebut sebagai pedoman dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.

“Baik yang dituangkan dalam RKPD, rencana kerja dan anggaran perangkat daerah (PD) dan dokumen daerah lainnya,” terangnya. (abw/ans)

Baca Juga :  Perhatian Kesehatan Masyarakat di Pelosok

PALANGKA RAYA – Dalam melaksanakan tugasnya di Tahun 2021, DPRD Kalteng melaksanakan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Ada sejumlah agenda penting, baik menyangkut fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Jajaran legislatif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan tiga peraturan daerah (Perda) kumulatif terbuka.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, tiga raperda itu di antaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun 2020. Perubahan APBD Kalteng Tahun 2021 dan APBD Kalteng Tahun 2022.

“Sedangka tiga perda prioritas di antaranya RPJMD Kalteng Tahun 2021. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketiga penetapan keputusan bersama gubernur terkait rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin,” katanya di Gedung DPRD Kalteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Angka Kematian Masih Tinggi, Ayo Taati Prokes

Diungkapkan politikus PDIP ini, pada tahun 2022, berdasarkan keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2021 Tanggal 30 November 2021, tentang program Pembentukan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah, sebanyak dua puluh rancangan peraturan daerah (Raperda), 17 raperda prioritas dan tiga raperda kumulatif terbuka.

DPRD Kalteng, lanjut dia, bersama pemerintah daerah, juga telah menetapkan dan mengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. Diharapkan perda tersebut sebagai pedoman dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.

“Baik yang dituangkan dalam RKPD, rencana kerja dan anggaran perangkat daerah (PD) dan dokumen daerah lainnya,” terangnya. (abw/ans)

Baca Juga :  Perhatian Kesehatan Masyarakat di Pelosok

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/