KUALA KAPUAS-Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Rapat dipimpin Ketua Pansus III H Darwandie, dan dari eksekutif dipimpin Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Senin (17/5).
“Pansus III bersama eksekutif membahas terkait dua Raperda Protokol Kesehatan Covid-19, dan Penyelanggaraan Pelayanan Publik,” ungkap H. Darwandie.
Politikusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, perlu dipahami Raperda Prokes Covid-19 adalah tidak lanjut penguatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan Prokes Covid-19, dan sangat penting karena mengikuti perkembangan dari seluruh aspek.
“Menyangkut konten sudah pencermatan bersama ruang lingkup, dan sanksi hukum dianggap sudah baik,” ucapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini, menambahkan sangat penting dilakukan uji petik materi dengan kaji banding, tentang penerapan sanksi hukum, karena menyangkut hajat publik masyarakat. Sehingga implementasinya dibandingkan dengan daerah yang sudah menerapkan, dan parameter pelaku usaha juga masyarakat dalam mematuhi.
“Misalnya di pasar, kafe, kios dalam penerapan harus jelas untuk tindakan dianggap pelanggaran seperti apa. Jangan sampai salah dalam penafsiran atau implementasinya,” bebernya.
H. Darwandie mengakui, Raperda Prokes Covid-19 sudah selesai dibahas, dan memang belum final, karena harus ada kaji banding ke daerah lain, agar dalam uji penerapan, serta juga perlu nanti konsultasi kepada Biro Hukum Setda Kalteng.
“Sedangkan Raperda penyelenggaraan pelayanan publik dibahas, Selasa (17/5),” tutupnya. (alh/uni/ko)