SAMPIT – Lebih dari setengah jumlah narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dari 768 warga binaan, sebanyak 562 mendapat remisi (pengurangan masa pidana red). Narapidana yang paling banyak mendapat remisi yakni kasus pencurian buah sawit,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa (17/8).
Agung menuturkan, kategori narapidana yang mendapat remisi namun masih menjalani sisa pidana atau remisi umum I (RU I) sebanyak 548 orang narapidana, sedangkan narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum II (RU II) sebanyak 14 orang.
Dikatakannya, dari 14 orang itu hanya lima orang yang dibebaskan karena sembilan orang sisanya harus menjalani subsider atau sisa masa tahanan dengan kurun waktu berbeda-beda. Agung menambahkan, tahun ini terdapat 206 orang warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum. Penyebabnya yaitu ada yang berstatus tahanan, status narapidana namun belum menjalani pidana selama enam bulan, pidana narkotika terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, pidana seumur hidup dan narapidana yang saat ini sedang menjalani subsider.
Agung menambahkan, bagi narapidana yang langsung bebas, semoga hal ini menjadi motivasi pula agar menjadi insan yang aktif, produktif dalam pembangunan bangsa serta tidak melanggar pidana lagi.
Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor mengucapkan, selamat atas remisi ini. “Semoga saudara-saudara menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Bupati saat menyerahkan surat keputusan remisi yang diwakili dua orang narapidana. (sli/ans)