PALANGKA RAYA-Hampir dua pekan berlalu, kasus penyegelan ribuan kubik kayu log di Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) PT Hutan Produksi Lestari (HPL) belum ada titik terang. Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng yang punya kewenangan memeriksa dokumen perusahaan yang memiliki perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu belum buka suara. Sehingga belum diketahui apakah perusahaan melakukan pelanggaran atau tidak?
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon meminta kepada dinas terkait segera mempublikasikan hasil pemeriksaan. Sebab, kata Lohing Simon, Dishut Kalteng selaku dinas teknis sudah diperintahkan oleh gubernur untuk memproses temuan ribuan kayu log saat sidak ke pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu.
“(Proses pemeriksaan) itu untuk mengetahui hasilnya apakah kayu sah atau tidak. Yang jelas sudah ada perintah dari gubernur untuk memprosesnya, guna mencari tahu kebenaran dan keabsahan dokumen kayu tersebut. Dan dinas terkait harus memeriksa dan membuat berita acaranya,” tegas Lohing Simon kepada wartawan, Kamis (16/9).
Selaku komisi yang membidang ekonomi dan sumber daya alam, lanjut Lohing Simon, pihaknya meminta agar Dishut Kalteng segera menindaklanjuti proses pemeriksaan. Apapun hasilnya yang sudah berjalan, kata politikus PDIP ini, harus disampaikan kepada masyarakat alias dipublikasikan secara terbuka.
Mengapa masyarakat harus tahu? Menurut Lohing, karena selain soal kepastian hukum dan dokumen yang sah, juga dapat memberi kepuasan kepada pengusaha yang dimaksud. Karena itu, media memiliki hak untuk menanyakan perkembangan proses pemeriksaan kepada dinas terkait.
“Kalau dari dewan, kami berharap diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, karena sudah merupakan perintah gubernur,” tegasnya.
Dikatakan politikus PDIP ini, terkait pengangkutan ribuan kayu log tersebut, jika semuanya sah, mulai dari penebangan, asal usul kayu, dan pengangkutan memiliki izin melewati jalan umum, maka bukan menjadi persoalan. Namun jika tak ada izin pengangkutan melalui jalan umum, maka harus dihentikan.
“Walaupun penyampaian secara resmi melalui RDP (rapat dengar pendapat) belum ada, tapi secara langsung sudah disampaikan kepada dewan. Hasil komunikasi dengan kadishut, itu ada rekomendasi dari Dirjen Perhubungan, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari dinas kehutanan,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagian kewenangan perencanaan kehutanan ditarik ke pemeritah pusat dan provinsi. Karena itu provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin yang memengaruhi tutupan hutan yaitu Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalteng merupakan provinsi dengan wilayah yang cukup luas serta memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan agar para pengusaha yang mengambil hasil alam dari Bumi Tambun Bungai ini memiliki kepedulian, mulai dari menjaga alam, tertib administrasi, dan memberi kontribusi untuk Kalteng.
Gubernur juga menginginkan agar pemerintah pusat tidak mudah memberikan izin pengelolaan alam di Kalteng. Baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ESDM, maupun Kementerian Pertanian.
“Saya meminta KLHK berkoordinasi dengan daerah apabila mengeluarkan izin, melibatkan kami, karena kami ingin mengetahui apakah izin itu nanti menimbulkan dampak buruk atau tidak,” katanya saat diwawancarai di tengah-tengah sidak pemeriksaan kayu log di Pelabuhan Tersus Pahandut Seberang, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Pemprov akan melakukan pengecekan legalitas izin dari KLHK, termasuk mengecek betul atau tidak penebangan yang dilakukan, seperti ukuran diameter dan lainnya. Pihaknya juga ingin memastikan ada tidaknya manipulasi.
“Selama satu bulan ini semua daerah aliran sungai (DAS) kami masuki, saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng dan pihak terkait untuk masuk ke DAS melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Saat mendampingi gubernur waktu itu, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto mengatakan, kayu log yang diperiksa di pelabuhan itu berasal dari perizinan HTI. Pada dasarnya perizinan itu sah. Dalam artian sesuai surat keputusan (SK). Namun, bukan berarti dalam pelaksanaan dilegalkan semuanya.
“Ada beberapa hal yang nantinya akan kami lanjutkan ke pemeriksaan. Contohnya kayu ini. Mungkin ada yang tidak sesuai dengan barcode. Misalnya, di barcode-nya 1,3 kubik, tapi ternyata 2 kubik, ini masalah administratif,” sebutnya.
Pihaknya memastikan akan memeriksa dan menuntaskan kemungkinan adanya pelanggaran administratif. Upaya penertiban dilakukan supaya kayu log maupun hasil alam lainnya yang berasal dari Kalteng ini memiliki legalitas.
“Kayu yang ada di dalam kapal kurang lebih 3.000 kubik atau sekitar 1.000 batang, nanti akan kami periksa lebih detail. Saat ini status kapal bermuatan kayu log milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ucapnya kala itu.
Ketika dikonfirmasi Kalteng Pos terkait hasil pemeriksaan 12 hari pascapenyegelan, hingga tadi malam (17/9), Kadishut Kalteng Sri Suwanto belum memberi tanggapan. (nue/abw/ce/ala)