KUALA KAPUAS-Mega proyek food estate atau lumbung pangan di Desa Bentuk Jaya (A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas menjadi sorotan. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan intens mengawasi. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan tidak sedikit. Mulai dari anggaran tanam hingga anggaran untuk sarana produksi pertanian (saprodi).
Pengawasan sangatlah penting, mengingat lahan pengembangan food estate di Desa Bentuk Jaya (A5) cukup luas. Target lahan yang ditanam seluas 1.240 hektare (ha). Luas lahan yang menggunakan sistem tabur benih langsung (tabela) 1.184 ha, sementara yang menggunakan sistem tanam pindah (tapin) seluas 56 ha. Belum lagi anggaran untuk saprodi yang meliputi pupuk, kapur, pupuk hayati, dan pupuk cair. Sudah seharusnya pihak penegak hukum dilibatkan dalam pengawasan.
Sorotan mengenai mega proyek food estate di Desa Bentuk Jaya (A5) datang dari Bendi selaku wakil rakyat di DPRD Kapuas yang berasal dari Kecamatan Dadahup. Bendi meminta agar pengawasan terhadap proyek food estate lebih diketatkan dan melibatkan penegak hukum selaku pihak eksternal. Karena menurut Bendi, rentan terjadi penyelewengan anggaran untuk tanam padi, saprodi intensifikasi, serta padi rawa.
“Kami ingin ada pengawasan dari luar agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan, apalagi program ini menggunakan uang negara,” tegas Bendi, Minggu (17/10).
Bendi mengakui, dalam proyek food estate ini, terutama proses tanam padi, tidak melibatkan masyarakat sekitar. Sudah seharusnya hal ini dievaluasi. Jangan sampai masyarakat penerima manfaat justru menjadi penonton.
“Iya, sudah saya suarakan lewat rapat Badan Anggaran (Banggar), bahwa warga setempat tidak dilibatkan dalam proses tanam tersebut,” tegas pria yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
Legislator Partai Gerindra ini mendukung adanya keterbukaan informasi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kapuas atau pelaksana program food estate bidang pertanian kepada masyarakat atau khalayak umum. Dengan demikian, semua pihak mengetahui program yang dicanangkan presiden tersebut berjalan baik.
“Ayo buka data dan sampaikan perkembangan, termasuk soa saprodi, agar tidak menuai persoalan hukum ke depan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pengawas Tanam Food Estate, Edi Dese mengaku tidak mengetahui detail anggaran pelaksanaan tanam. Ia hanya sebatas mengawasi untuk proses tanam. “Terkait dana tanam, mohon maaf saya tidak tahu,” jawabnya.
Namun, Edi menyebut bahwa untuk musim tanam Oktober-Maret (Okmar) di Desa Bentuk Jaya, anggarannya hanya sampai Desember 2021. Tidak boleh melewati tahun target. Pihaknya optimistis proses tanam padi dapat diselesaikan sesuai target. “Kami berharap cuaca tetap bagus, dan kami optimistis bisa mencapai target,” tutupnya.
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dadahup Arpani, saat ditanyakan soal perkembangan atau progres tanam dan dana yang dikeluarkan untuk proses tanam, pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca. Telepon pun tidak diangkat.
Sebelumnya Arpani mengakui dalam proses tanam ini tidak melibatkan petani Desa Bentuk Jaya, karena tidak setuju sistem kerja borongan. Alasan lainnya adalah keterbatasan bibit. Karena tanamnya bertahap, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Marga Jaya, Desa Bentuk Jaya (A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Suyanto menyebut bahwa Gapoktan di Desa Bentuk Jaya tidak dilibatkan dalam tanam padi sistem tapin maupun tabela. Pekerjanya didatangkan dari luar Desa Bentuk Jaya (A5). “Anggota Gapoktan tidak ada yang ikut menanam di lokasi tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beberapa kali dikonfirmasi di kantor maupun melalui WhatsApp terkait pelaksanaan food estate khususnya anggaran di Dadahup, tidak memberikan jawaban, seakan-akan ingin menutup informasi kepada publik. (alh/ce/ala)