Site icon KaltengPos

Inspektorat: Kerugian Proyek Jalan Antardesa Capai Rp2 Miliar

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Camat Katingan Hulu Hernadie digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/1). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kantor Inspektorat Katingan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi M Ghufron Taufik. Dalam keterangannya di hadapan hakim ketua Alfon yang memimpin sidang, saksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait proyek pembuatan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, memang terdapat kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000,-.

“Penghitungan kerugian keuangan negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan,” terang M Ghufron.

Dia menjelaskan, merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Katingan, pembangunan dalam proyek itu dinilai telah gagal. Ahli dari Inspektorat Katingan ini juga menerangkan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Inspektorat telah meminta kepada seluruh kepala desa yang ikut dalam proyek pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dan juga Hernadie untuk mengganti kerugian negara.“Laporan ini juga telah disampaikan ke Bupati Katingan,” katanya.

Kurang lebih hampir satu jam Ghufron bersaksi dalam sidang itu. Terdakwa Hernadie mengikuti sidang secara daring. Dia didampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Parlin Hutabarat, S.H., M.H.Ditemui usai sidang, JPU Suhadi, S.H. mengatakan bahwa dengan kesaksian dari ahli Inspektorat dalam persidangan, pihaknya makin yakin perihal adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jalan tembus antardesa tersebut.“Tadi ahli sudah menerangkan bahwa memang ada kerugian negara sebesar 2.107.850.000 rupiah, dan kerugian itu disebabkan karena prosedural mekanisme yang ditempuh dalam pengeluaran uang itu tidak sesuai ketentuan,” kata Suhadi.

Selain itu, lanjutnya, dari keterangan ahli juga diketahui bahwa kondisi fisik jalan yang dibangun dalam proyek tersebut ternyata tidak fungsional sebagaimana mestinya.“Jadi proyek itu memang total lost, artinya kerugian negara total,” kata Suhadi sebelum beranjak meninggalkan gedung pengadilan.

Sementara itu, Parlin Hutabarat, S.H. selaku kuasa hukum Hernadie mengatakan, pihaknya menggarisbawahi keterangan ahli bahwa ada 12 pihak yang harus bertanggung jawab terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek jalan tersebut.Dikatakan Parlin, 12 pihak terkait mencakup 11 kades yang menandatangani proyek tersebut dan terdakwa.

Pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun dana untuk proyek pembuatan jalan tembus tersebut. Karena itu, tanggung jawab atas kerugian negara tersebut seharusnya oleh para kepala desa.Menurut Parlin, merujuk keterangan ahli dari Inspektorat Katingan, disebutkan bahwa sesuai aturan pemerintah, tanggung jawab terkait pengelolaan keuangan kas desa ada pada kepala desa.

“Ahli berpendapat terkait pengelolaan keuangan desa ada pada kesebelas kepala desa dan bukan kepada terdakwa,” ujarnya. Parlin juga membenarkan bahwa saksi ahli dari Inspektorat Katingan menganggap proyek jalan tersebut telah merugikan negara secara menyeluruh.

“Ahli memang beranggapan proyek tersebut total lost, karena ahli berasumsi telah terjadi salah prosedur, jadi itu semua dianggap kerugian negara,” pungkasnya.

Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (sja/ce/ala)

Exit mobile version