SAMPIT – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) diketahui sudah mengalokasikan ruang untuk kegiatan industri khusus di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim, M Wijaya Putra, menjelaskan, ada sekitar tiga ribu hektare areal yang diperuntukkan industri dan lainnya.
“Pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri dan mengurus pembebasan lahan serta perizinannya. Keunggulan dari kita menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Ini nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya, Jumat (12/3).
Dia menjelaskan, Kotim termasuk kabupaten terpilih dari sejumlah kabupatan se Indonesia, karena dianggap mempunyai tingkat investasi tinggi. Kotim didesak segera mempunyai RDTR, dimana diamanatkan dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim Nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.
“Untuk kepentingan investasi itu pemda harus segera menyusun rencana detail tata ruang. Yang mana semuanya nanti akan terkoneksi melalui aplikasi OSS, sehingga masyarakat dan pelaku usaha akan lebih mudah berinvestasi untuk perencanaan lahan dan kepastian hukumnya akan sangat jauh lebih mudah,” tegasnya.
Kemudian lanjutnya, untuk perda yang dibahas ini, karena Kotim terpilih dari sekitar 73 kabupaten se Indonesia, sehingga diharapkan harus segera selesai perdanya. Karena UU cipta kerja meamanatkan untuk kepentingan investasi itu harus dipermudah salah satunya dengan penggunaan OSS dan dasarnya adalah harus punya RDTR.
“Jadi kotim harus punya RDTR terlebih dahulu, dan saat ini yang baru dibahas adalah RDTR Bagendang, kedepannya nanti RDTR untuk kawasan perkotaan Sampit,” bebernya.
Jadi menurutnya, untuk lahan-lahan yang ada ditetapkan sebagai kawasan industri tadi, itu sebenarnya semuanya adalah lahan milik masyarakat dan sebagian sudah dilakukan ganti rugi oleh investor yang akan melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.
“Tujuan kita menetapkan perda selain memudahkan investasi, juga untuk menata, jadi kita membagi mana yang zona industri dan perdagangan, zona transportasi, zona perumahan, dan mana zona yang tetap dipertahankan sebagai zona pertanian. Kita tata agar tidak semrawut, sehingga peruntukkannya jelas,” ujarnya.
Dia menambabhkan, Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat kotim, bahwa pemerintah baik dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten tidak main-main. Karena dengan terealisasinya kawasan industri ini, lapangan kerja akan sangat terbuka dan besar sekali.
“Saya rasa tidak hanya untuk masyarakat Kotim, tetapi menjadi harapan masyarakat di Kalteng, bahkan juga untuk seluruh anak bangsa yang memiliki keinginan mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.
Selain itu dijelaskannya, apa yang nanti dicita-citakan daerah misal ketahanan pangan tidak terganggu kehadiran industri.
“Kegiatan industri tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat,” tutupnya.(nis/pk)