PULANG PISAU-Penantian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2018 berakhir.
Kemarin (17/3) surat keputusan bupati Pulang Pisau tentang pengangkatan PPP formasi tahun anggaran 2020 telah diserahkan. SK tersebut diserahkan kepada 22 PPPK. Yang terdiri dari 16 untuk Tenaga PPL dari Dinas Pertanian dan enam guru dari Dinas Pendidikan.
Penyerahan SK tersebut juga disaksikan pejabat dari Dinas Pertanian dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Hj Nunu Andriani Pratowo.
Penyerahan SK itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin di halaman kantor BKPP Pulang Pisau. “Mohon maaf pak bupati tidak dapat hadir, karena ada agenda kegiatan lain,” kata Saripudin.
Dia mengungkapkan, SK yang diserahkan itu merupakan hasil dari tes seleksi pada 2018. “Memang cukup lama. Karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat, jadi prosesnya agak lama. Alhamdulillah, berkas kesabaran bapak ibu sekarang SK ini dapat kami serahkan,” kata dia.
Saripudin meminta kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK agar lebih meningkatkan kinerja. “Apalagi kawan-kawan sudah bekerja di atas 10 tahun. Bahkan di atas 15 tahun. Dengan keluarnya SK ini kami harapkan dapat semakin memacu semangat kawan-kawan dalam bekerja.
Saripudin mengungkapkan, tugas dan kewajiban PPPK sama dengan ASN. “Begitu juga hak yang diterima juga sama. Mulai dari gaji, tunjangan, pangkat, kenaikan pangkat dan golongan juga sama. Bedanya tidak ada pensiun. Kalau ASN ada pemotongan gaji untuk pensiun yang dikelola Taspen,” ujar Saripudin.
Dia juga mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo juga sangat merespons keinginan perangkat daerah tentang adanya usulan pengangkatan PPPK. “Terhadap usulan tersebut sudah kami sampaikan,” kata dia.
Dia berharap, penerimaan PPPK tenaga-tenaga yang sudah bekerja bisa mengisi formasi tersebut. “Karena keberadaan teman-teman sangat diharapkan. Terlebih teman-teman sudah lama bekerja,’ harap Saripudin.
Saripudin mengungkapkan, ke depan pemerintah pusat dalam penerimaan pegawai akan akan berbanding terbalik antara formasi CPNS dengan PPPK. “Misalnya formasi yang dibuka 1.000 pegawai, mungkin 200 untuk CPNS, sisanya PPPK. Kenapa itu dilakukan, karena berbagai pertimbangan,” tegas dia. (art/pk)