Site icon KaltengPos

Selidiki Limbah CPO PT MDP, DLH Ambil Sampel dari Dua Sumur

CEK LIMBAH: Rombongan DPRD bersama DLH Kobar melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah milik PT MPD, belum lama ini. FOTO: DPRD KOBAR UNTUK KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Dugaan pencemaran limbah crude palm oil (CPO) milik PT Marga Dinamika Perkasa (MDP) di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar) bikin masyarakat geram dan resah. Pasalnya limbah pembuangan dari angkutan perusahaan mencemari beberapa sumur warga setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengecek langsung ke lokasi untuk mengambil sampel dari sumur warga yang diduga tercemar limbah PT MDP. Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan masyarakat hanya tercemar oleh limbah dari satu perusahaan ataukah ada sumber lain lagi. Untuk memastikannya, DLH mengambil sampel dari lokasi untuk keperluan uji laboratorium.

Sekretaris DLH Syahyani membenarkan bahwa ada dugaan pembuangan limbah sembarangan oleh perusahaan, sehingga membuat lingkungan tempat tinggal masyarakat menjadi tercemar. Ketika berada di lokasi, kata Syahyani, pihaknya tidak hanya menemukan limbah CPO, tetapi juga ada bercakan oli. 

“Kami akan segera melakukan uji sampel yang diambil dari dua sumur warga yang tercemar untuk memastikan apakah rembesan limbah yang ditemukan itu berasal dari perusahaan tersebut atau tidak” kata Syahyani kepada media, kemarin (18/6).  

“Namum perlu dilakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau memang adanya kebocoran di sana (lokasi),” tambahnya.  

Pihak DLH, kata Syahyani, bakal segera mengirim surat teguran kepada pihak perusahaan sekaligus memanggil perwakilannya untuk diminta keterangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan sejauh mana pengelolaan limbah oleh PT MDP.

“Apabila nantinya ada pelanggaran, maka akan diberikan teguran pertama hingga ketiga. Kami harapkan tidak mengulangi kembali, tapi kalau tetap membandel, kami akan beri surat rekomendasi penutupan usaha. Tentunya itu dilakukan sebagai sanksi akhir. Pembinaan akan tetap diberikan. Salah satunya dengan memberikan waktu untuk mereka (perusahaan, red) segera memperbaiki pembuangan limbah,” ujar Syahyani.

Pihaknya sudah mengambil langkah-langkah tindakan berkaitan dengan temuan tersebut. Kebetulan saat melakukan pengecekan di lokasi, dihadiri pula wakil rakyat dari DPRD Kobar. Apabila nantinya memang diketahui ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tak tertutup kemungkinan sampai pemberian sanksi pencabutan izin operasional.

Seperti diketahui, temuan itu berawal dari laporan masyarakat kepada DPRD Kobar. Masyarakat setempat selama ini merasa resah dengan keberadaan pembuangan limbah di lingkungan perusahaan tersebut. Karena itu jajaran DPRD Kobar langsung melakukan pengecekan di lokasi dengan didampingi pihak DLH Kobar.

Terbukti saat berada di lokasi, pengelolaan atau tempat pembuangan limbah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Padahal selama ini perusahaan-perusahaan yang memiliki limbah harusnya menerapkan sistem yang ramah lingkungan. Apalagi limbah itu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat karena beracun.

“Kami melakukan monitoring setelah adanya laporan masuk dari masyarakat. Saya bersama Wakil Ketua I Mulyadin langsung turun ke lokasi untuk mengecek pembuangan limbah milik PT MDP,” ucap Wakil Ketua DPRD Kobar Bambang Suherman. (son/ce/ala)

Exit mobile version